TANGSELIFE.COM-Sebanyak 13 gangster pelaku tawuran di Balaraja ditangkap polisi. Pasalnya, dalam tawuran itu menyebabkan lima orang terluka parah.

Peristiwa tawuran berdarah itu terjadi di Jalan Raya Serang, KM 30, Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Minggu 14 Mei 2023 pukul 04.15 dinihari lalu.

Polisi yang melakukan penyelidikan kasus tawuran antar gengster itu akhirnya menangkap 13 pelaku kekerasan dengan senjata tajam tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan kalau belasan pelaku ini diamankan di tempat yang berbeda.

Dia menyebutkan pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial GUS, RG, MRT MRR, SJS, FR, HFC, AH.

“Sedangkan enam lainnya masih berstatus di bawah umur,” ujar Arief dalam konferensi pers yang digelar Jumat, 19 Mei 2023.

Dia juga menjelaskan, aksi tawuran dua gangster tersebut bermula dari ajakan untuk tawuran dengan kelompok lainnya lewat media sosial (medsos).

Kedua kelompok gangster itu lantas bertemu di lokasi yang dijanjikan. Akibatnya terjadi pembacokan terhadap para korban.

Adapun lima pria yang menjadi korban penganiayaan dengan senjata tajam masing-masing berinisial, S, 19; KH, 20; TH, 18; WK, 20, dan AR, 18.

Setelah dapat laporan penganiayaan itu, Polres Kota Tangerang kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap 13 orang pelaku.

Sedangkan korban saat ini tengah dalam perawatan intensif di RSUD Balaraja luka-luka yang cukup para karena sabetan senjata tajam atau sajam.

“Lima korban yang terluka sempat dibawa ke klinik terdekat. Namun karena mengalami luka cukup parah di bagian perut, lengan, dan kepala akhirnya di rujuk ke RSU Balara,” ujar Arief lagi.

Kini, 5 pria yang berasal dari luar Kabupaten Tangerang itu masih dalam perawatan intensif RSUD Balaraja karena luka-lukanya cukup serius.

13 pelaku penganiayaan itu dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 196 KUHP.

“Untuk ancaman hukuman yang akan didapatkan oleh para pelaku ini adalah maksimal 10 tahun penjara,” paparnya juga.

Sedangkan Humas RSUD Balaraja Aang membenarkan kalau kelima pria yang terluka akibat perang gangster itu berasal dari luar daerah Kabupaten Tangerang.

Dia mengatakan dua korban berasal dari Ciruas, Kabupaten Serang, dua korban berasal dari Maja, Kabupaten Lebak, dan terakhir seorang korban berasal dari Kota Cilegon.

“Semuanya ada lima orang yang dibawa ke RSUD Balaraja untuk mendapatkan perawatan medis. Kondisinya sudah mulai membaik,” terangnya.