TANGSELIFE.COM– Pemusnahan surat suara Pemilu 2024 yang rusak akan dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan.

Ketua KPU Tangsel, Muhammad Taufiq MZ mengatakan, pemusnahan akan dilakukan dengan cara di bakar pada H-1 waktu pemilihan berlangsung.

“Semua yang tidak dipakai untuk pelaksanaan dalam pemungutan suara akan di musnahkan pada H-1 di Gudang KPU,” kata Taufiq, Sabtu, 27 Januari 2024.

Taufiq mengungkapkan, teknis pemusnahan surat suara Pemilu 2024 yang rusak ini berpedoman pada Peraturan KPU (PKPU) nomor 3 tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu serta Keputusan KPU nomor 1395 tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilu.

“Bukan saja yang rusak, tapi surat suara yang lebih dari kebutuhan juga akan dimusnahkan dengan cara dibakar,” terangnya.

KPU Tangsel nantinya juga akan melibatkan beberapa pihak dalam proses pemusnahan surat suara Pemilu 2024 yang rusak tersebut.

“Akan dihadiri Bawaslu dan Kepolisian, didahului dengan pencermatan dan penelaahan (surat suara yang rusak) oleh Bawaslu,” pungkasnya.

Sebelumnya sebanyak 14.752 surat suara Pemilu 2024 didapati dalam keadaan rusak setelah KPU Tangsel selesai merampungkan proses penyortiran dan pelipatan.

14.752 surat suara yang rusak terdiri dari surat suara pemilihan DPRD Kota sebanyak 112, DPRD Provinsi sebanyak 14.170 dan DPR RI sebanyak 293.

Selain itu surat suara DPD RI yang rusak sebanyak 33 dan surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 44.

KPU Tangsel telah mengirimkan surat berita acara total surat suara yang rusak kepada KPU Provinsi dan KPU RI.

Saat ini KPU Tangsel sedang menunggu dikirimkannya kembali surat suara pengganti dari yang rusak tersebut.

Andre Pradana
Reporter