TANGSELIFE.COM – Jadi korban penipuan jual beli rumah atau properti tentu bagai mimpi buruk yang tidak menyenangkan.

Tak bisa dipungkiri, modus penipuan berkedok jual beli rumah marak terjadi dan bisa menimpa siapa pun tanpa memandang kelas sosial.

Karena itu wajib berhati-hati ketika akan berinvestasi atau melakukan jual beli rumah agar tidak jadi korban penipuan.

Apalagi di zaman serba canggih seperti sekarang, modus penipuan bisa dilakukan dengan segala cara, baik secara offline maupun online.

Agar terhindar jadi korban penipuan jual beli rumah, masyarakat wajib mengetahui modus penipuan yang dilakukan si penipu.

Apa saja modus penipuan properti yang sering terjadi?

Simak artikel ini selengkapnya.

Modus Penipuan Jual Beli Rumah

Berikut modus penipuan jual beli rumah dan apartemen yang banyak dijumpai:

1. Modus Jual Rumah dengan Harga Murah

Modus penjualan rumah yang dijual dengan harga terlampau murah atau jauh di bawah nilai pasaran sering terjadi.

Umumnya, penipu menyasar orang-orang yang ingin memiliki rumah dengan cepat, tapi tidak memiliki wawasan terkait proses pembelian rumah.

Pada praktiknya, penipu akan mendesak agar calon pembeli segera membayar uang muka atau down payment (DP) rumah.

Usai pembayaran DP dilakukan, penipu pun menghilang.

2. Perumahan Fiktif

Penipuan berkedok perumahan fiktif sudah bukan kasus yang asing.

Biasanya, penipu menyebarakan brosur perumahan palsu kemudian meminta korbannya membayar DP untuk rumah inden.

Agar terhindar dari modus penipuan ini, sebaiknya cek terlebih dahulu track record developer perumahan tersebut.

3. Lelang Rumah

Cara kerjanya, penipu mengumpulkan data korban yang sedang mencari rumah, lalu menawarkan lelang dengan harga murah melalui telepon.

Pelaku akan berpura-pura sebagai karyawan dari perusahaan resmi yang melelang rumah sitaan bank.

Selanjutnya, korban pun diminta melakukan transfer uang sebagai tanda jadi.

Agar terhindar dari modus lelang rumah, periksa kembali legalitas pihak penyelenggara lelang.

4. Berkedok Perumahan Syariah

Modus penipuan jual beli properti syariah juga sering terjadi.

Biasanya, para oknum menawarkan DP kecil, rumah ready stock, cicilan ringan, dan selalu menghindar saat diminta menunjukkan legalitas.

Perlu diketahui bahwa pada umumnya, properti syariah menentukan DP yang besar, rumah inden, cicilan maksimal 10 tahun, dan memiliki legalitas lengkap.

5. Scam Listing

Modus penipuan properti dengan scam listing lumrah dilakukan melalui iklan di situs jual beli rumah atau transaksi sewa apartemen.

Ciri modus penipuan online ini yakni mendesak calon korbannya untuk mentransfer uang meski belum pernah melihat hunian yang akan dibeli atau disewa.

Cara yang dilakukan pelaku, yaitu menyewa apartemen satu bulan.

Nah, untuk menjerat korban, kemudian pelaku mempromosikan iklan sewa apartemen tahunan dengan harga murah.

Setelah satu bulan, pihak manajemen pun akan mendatangi korban dan menginformasikan bahwa masa sewa apartemen sudah habis.

Cara Menghindari Penipuan Jual Beli Rumah

Mengutip Rumah123, berikut tips atau cara terhindar dari penipuan properti:

– Tentukan properti yang ingin dibeli atau sewa;

– Bandingkan harga dengan properti sejenis;

– Cek lokasi dan fisik rumah atau apartemen yang akan dibeli/ disewa;

– Cek ulang kredibilitas dan seluk beluk perusahaan pengembang properti;

– Jika membeli rumah atau apartemen bekas, temui langsung pemilik properti;

– Gunakan bantuan profesional seperti notaris;

– Cek legalitas properti, antara lain: Sertifikat Hak Milik (SHM), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), Akta Jual Beli (AJB), dan lainnya;

– Buat daftar developer penipu yang harus dihindari.