TANGSELIFE.COM – Bareskrim Polri menyelidiki polemik penetapan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden peserta Pemilu 2024. 

Kini Bareskrim Polri menyelidiki adanya kebocoran informasi rapat musyawarah antar hakim di Mahkamah Konstitusi.

Penyelidikan itu dilakukan oleh Bareskrim Polri setelah adanya laporan terkait bocornya Rapat Musyawarah Hakim Mahkamah Konstitusi (RPH MK). 

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menerangkan, laporan tersebut masuk pada 13 November 2023.

Laporan tersebut berasal dari Pengacara Pembela Pilar Konstitusi (P3K) ke SPKT Bareskrim Polri pada Senin, 13 November 2023.

Djuhandhani menuturkan, saat ini pihaknya telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait laporan bocornya rapat MK soal batas usia capers dan cawapres itu.

“Kami sudah melengkapi administrasi dan penyelidikan. Ada 5 saksi yang dimintai keterangan,” katanya dikutip dari humaspolri.go.id

Djuhandhani mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan untuk menemukan unsur pidana pada rangkaian proses rapat MK batas usia capres-cawapres itu.

“Kami masih mempelajari perkara ini lebih lanjut,” ungkapnya.

Sementara itu, perwakilan dari pelapor P3K Maydika Ramadani menerangkan, alasan pihaknya melaporkan perkara ke Bareskrim itu lantaran kebocoran informasi merupakan pelanggaran berat.

Menurutnya, pelanggaran tersebut berdampak pada kepercayaan masysrakat kepada Mahkamah Konstitusi.

Laporan tersebut teregister ke Bareskrim Polrri No : STTL/ 432/ XI/ 2023/ BARESKRIM tentang pelanggaran Pasal 40 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003 sebagaimana diubah menjadi UU No. 7 Tahun 2020 Tentang Mahkamah Konstitusi, serta kejahatan terhadap keamanan nasional, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 112 juncto Pasal 322 KUHPidana.

Intan
Editor
Intan
Reporter