TANGSELIFE.COM – Badan Narkotika Nasional atau BNN Banten sukses menggagalkan peredaran ganja seberat 472 gram dari Kota Medan, yang rencananya akan diedarkan ke Tangerang.

Barang haram itu berhasil digagalkan, dari paket pengiriman fiktif yang menuju Kelurahan Benda, Kota Tangerang, pada Kamis, 7 maret 2024 lalu.

Namun alamat itu tidak ditemukan setelah barang diantarkan petugas jasa pengiriman. Sehingga BNN Banten lakukan penyelidikan.

Alamat yang dituju dalam pengiriman itu itu diduga fiktif, sehingga barangnya dibawa ke gudang.

Kemudian MIF (27) menanyakan paket ke jasa pengiriman pada 10 Maret 2024.

Saat itu petugas menangkap MIF ketika akan mengambil paket barang tersebut.

Tersangka mengaku diperintahkan E untuk mengambil barang kiriman.

“Ini suruhan yang ngambil, yang nyuruh itu E. Kita kontrol delivery, pengakuan sekali,” kata Kepala BNN Provinsi Banten Rohmad Nursahid pada Rabu, 27 Maret 2024.

Lebih lanjut Rohmad mengatakan, bahwa tersangka dapat imbalan dari pengambilan paket itu, dengan imbalan Rp 700 ribu.

“Barangnya dari Medan, Jadi mereka ini jaringan Sumatera. Dijanjikan Rp700 ribu,” ungkapnya.

Selanjutnya, BNN akan melakukan pendalaman dan penyidikan lebih lanjut untuk menangkap jaringan tersebut.

Kini tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) 132 ayat (1) Undang-Undang tentang Narkotika.

 

 

Sopiyan
Editor