TANGSELIFE.COM- Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang kembali membuat sensasi dengan menggugat pejabat publik.

Usai mencabut gugatan perdata terhadap Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, dia menggugat pejabat lain.

Hendra Efendi, pengacara Panji Gumilang mengatakan kliennya mencabut gugatan perdata karena pernyataan Mahfud MD belakangan ini lebih objektif.

“Akhir-akhir ini Prof Mahfud MD menurut klien kami berubah statemennya ke arah yang lebih objektif dan sangat positif,” terang Hendra, Senin, 23 Juli 2023.

Jadi, katanya juga, Panji Gumilang berpendapat bahwa Prof Mahfud MD adalah orang baik dan pernah sama-sama menjadi alumni HMI.

“Klien kami menyampaikan gugatan yang dilayangkan kepada Prof Mahfud MD dicabut supaya tidak melebar ke mana-mana,” katanya juga.

Untuk diketahui, pencabutan gugatan perdata dengan nilai Rp5 triliun ini dilakukan pihak Panji Gumilang kurang sepekan setelah didaftarkan.

Gugatan perdata dengan nilai material Rp5 dan immaterial Rp5 triliun itu didaftarkan pada Senin, 17 Juli 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Sebagai pengacara Hendra mengapresiasi keputusan kliennya Panji Gumilang tersebut.

Dia menduga kemungkinan adanya komunikasi antara kliennya dengan Menkopolhukam Mahfud MD.

“Klien kami kini lebih mengedepankan komunikasi, mengedepankan tabayun dan sebagainya. Ini kami apresiasi,” paparnya juga.

Alasan Panji Gumilang Gugat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil

Terkait dialihkannya gugatan Panji Gumilang ke Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Hendra mengatakan karena pernyataannya terhadap Al-Zaytun.

Hendra menuding selama ini pernyataan Ridwan Kamil telah menggiring opini terhadap Ponpes Al-Zaytun.

Selain itu, kata Hendra juga, kliennya Panji Gumilang menuding Ridwan Kamil terburu-buru menyimpulkan opininya tersebut.

“Gubernur Jawa Barat memberikan beberapa statemen soal Al-Zaytun, tapi dia sendiri enggak pernah datang ke sana,” cetusnya juga.

Hendra juga mengatakan, sebagai seorang kepala daerah seharusnya Ridwan Kamil datang dan melihat langsung Ponpes Al-Zaytun.

“Bukannya malah mengirimkan perwakilan untuk melakukan investigasi untuk memeriksa Ponpes Al-Zaytun,” lanjutnya juga.

Untuk diketahui, Ridwan Kamil bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan para ulama membentuk tim investigasi untuk konfirmasi ke Al-Zaytun.

Tim investigasi Al-Zaytun itu terdiri dari berbagai instansi seperti MUI, ormas Islam, Kemenag, polisi, dan TNI.

Digugat Panji Gumilang ini Kata Gubernur Jawa Barat Santai 

Apa tanggapan Ridwan Kamil yang biasa disapa Kang Emil ini terkait gugatan perdata yang dilakukan Panji itu, dia terlihat santai.

Bersikap sama seperti Mahfud MD, Kang Emil memilih santai menanggapi gugatan perdata dari Panji Gumilang tersebut.

Kang Emil mengaku jika gugatan perdata yang dilakukan pimpinan Al-Zaytun itu bukan pertama kali dialaminya.

Karena itu, Ridwan Kamil mengaku sangat siap menghadapi konsekuensi dari kebijakan yang diambilnya berbuah gugatan tersebut.

“Enggak ada masalah. Semua urusan ada konsekuensi hukum yang penting kita selalu berdasar pada asas dan aspek hukum,” terangnya, Senin, 23 Juli 2023.

Ridwan Kamil juga mengatakan dirinya akan menjalani proses gugatan perdata yang dilayangkan pimpinan Ponpes Al-Zaytun tersebut.

“Jadi kepentingan masyarakat lebih penting, daripada kepentingan seorang gubernur sekalipun,” cetusnya juga.