TANGSELIFE.COM- Para pendemo Al-Zaytun kembali beraksinya di depan institusi pendidikan yang ada di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Aliansi Santri dan Rakyat Indonesia untuk Indramayu (ASRI) kembali  demonstrasi di depan Ponpes Al-Zaytun pada Sabtu, 29 Juli 2023 lalu.

Dalam orasinya, para pendemo Al-Zaytun mengancam memblokir Jalan Pantura jika tidak ada kejelasan status hukum terhadap Panji Gumilang.

Diketahui, Panji Gumilang diselidiki terkait penistaan agama Islam yang dilaporkan sejumlah pihak dan kasusnya sudah naik ke penyidikan.

Aksi para pendemo Al-Zaytun yang estimasi awalnya diperkirakan mencapai 1.000 orang tapi hari itu hanya diikuti puluhan orang saja.

Massa aksi itu menuntut kepolisian terkait kejelasan status tersangka dan penangkapan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Al-Zaytun merupakan sebuah lembaga pendidikan pondok pesatren agama Islam di Kabupaten Indramayu yang jadi sorotan publik.

Terkait dugaan penistaan agama yang melibatkan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang dan tudingan pelanggaran hukum lainnya.

Dampak sejumlah kasus itu telah menimbulkan polemik dan memicu respons berbagai pihak termasuk aksi demonstrasi.

Para pendemo Al-Zaytun yang menamakan dirinya ASRI merupakan kelompok santri dan masyarakat yang tinggal di Kabupaten Indramayu.

Mereka mendukung penegakan hukum terhadap Panji Gumilang serta menuntut Bareskrim Mabes Polri segera menetapkan status tersangka dan  menangkapnya.

Dalam aksinya pada Sabtu, 29 Juli itu, para pendemo Al-Zaytun membentangkan spanduk berisi tuntutan terhadap Panji Gumilang.

Para pendemo Al-Zaytun juga melakukan orasi dan doa bersama sebagai bentuk penekanan atas tuntutan mereka terhadap Mabes Polri.

Selain itu juga, pendemo Al-Zaytun juga menolak keberadaan Pesantren Al-Zaytun di Kabupaten Indramayu.

Apalagi, investigasi Pemerintah (Pemprov) Jawa Barat dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan dugaan mafia tanah di Mahad Al-Zaytun.

Pendemo Al-Zaytun Beri Ultimatum Bareskrim Mabes Polri

Terkait penetapan status Panji Gumilang, ASRI memberikan batas waktu kepada Bareskrim Mabes Polri hingga Kamis, 3 Agustus 2023.

Mereka mendesak agar Bareskrim Polri segera mengambil keputusan tentang status tersangka terhadap Panji Gumilang tersebut.

Jika tuntutan tidak terpenuhi, ribuan anggota ASRI akan melakukan aksi demo berbondong-bondong.

Selain itu juga, ASRI mengancam akan memblokir jalur Pantura jika tuntutan mereka tidak dipenuhi kepolisian.

Panji Gumilang Mangkir Pemeriksaan Bareskrim Polri

Sementara itu, pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang mangkir dari pemeriksaan lanjutan Bareskrim Polri pada Kamis, 27 Juli 2023 lalu.

Panji Gumilang tidak menghadiri pemeriksaan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait kasus dugaan penistaan agama yang menjeratnya.

Karo Penmas Divisi Humas Polri  Brigjen Ahmad Ramadhan membenarkan tidak hadirnya pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu karena sakit.

Kuasa Hukum Panji, Hendra Effendy mengatakan kliennya dalam tahap pemulihan kesehatan sehingga tak bisa hadir ke Bareskrim Polri.

Hendra juga mengatakan kalau Panji Gumilang mengalami patah tangan sehingga memerlukan waktu untuk pemulihan kesehatannya.

“Tangan klien kami patah, tangan kiri itu,” terangnya sambil mengatakan dirinya hadir mewakili kliennya ke Bareskrim Polri.

Untuk diketahui, Bareskrim Polri telah memeriksa 30 saksi, 20 ahli untuk kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Panji Gumilang.

Bahkan, Bareskrim Polri telah melakukan uji laboratorium forensik pada barang bukti di dalam kasus dugaan penistaan agama tersebut.