TANGSELIFE.COM – Tangsel People! Tahu nggak, sekarang Jakarta  bukan ibu kota atau Daerah Khusus Ibu (DKI) lagi. Hal itu setelah disahkannya draft Rancangan Undang-undang (UU) Daerah Khusus Jakarta sebagai UU.

Jakarta bukan ibu kota Indonesia lagi setelah UU DKJ disahkan oleh DPR RI dalam rapat paripurna, Kamis, 28 Maret 2024.

Jakarta bukan ibu kota lagi itu setelah Ketua DPR RI ketok palu pengesahan UU DKJ yang setujui oleh 69 orang dari 575 angota DPR RI.

Dalam rapat paripurna pengesahan UU DKJ itu turut disetujui oleh 8 fraksi yang ada di DPR RI. Hanya 1 fraksi yang menolak yakni fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Meski adanya penolakan, tetapi tetap diputuskan bahwa Jakarta bukan ibu kota Indonesia lagi.

“Apakah dapat disetujui? Setuju ya, terima kasih,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani dalam rapat paripurna di Senayan, Kamis, 28 Maret 2024.

Diketahui, draft RUU DKJ itu berisi 12 bab dan 73 pasal. Disebutkan bahwa Jakarta bukan lagi ibu kota Indonesia. Jakarta bukan lagi DKI setelah terbit UU nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. UU tersebut telah diubah dengan UU No. 21 tahun 2023.

Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa ibu kota negara telah berpindah dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara di Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.

Meski tak lagi jadi ibu kota Indonesia, Jakarta tetap memiliki keistimewaan. Dalam Pasal 1 Draf RUU DKJ itu disebutkan, Jakarta sebagai daerah khusus mempunyai kekhususan dalam menyelenggarakan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kekhususan Daerah Khusus Jakarta itu yakni soal pelaksanaan fungsi sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global.

RUU DKJ ini sebelumnya telah dibahas oleh antara pemerintah, DPD, dan DPR di Badan Legislasi pada 13 Maret 2024 lalu yang menyepakati pembentukan panitia kerja pembahasan RUU.

Setelah itu, RUU DKJ yang merupakan inisiatid DPR itu dibahas secara langsung pada 14, 15 dan 18 Maret 2024.

Intan
Editor
Intan
Reporter