TANGSELIFE.COM– Terjadi kemacetan di sepanjang jalan Parung Panjang pada pagi hari ini, 9 Desember 2023, akibat dari truk yang sengaja parkir di badan jalan.
Diketahui bahwa aksi tersebut sengaja dilakukan oleh sopir truk terkait demo jam operasional truk tambang.
Demo ini telah dilakukan oleh sopir truk sejak malam hingga pagi hari tadi di sepanjang jalan Parung Panjang.
Alhasil. Kapolsek Parung Panjang Kompol Suharto pun akhirnya turun tangan untuk mengatasi antrean truk yang ada di sana.
Suharto mengatakan, kondisi jalan sudah mulai kondusif meski masih ada antrean truk di sana, namun perlahan-lahan akan berangsur lancar.
Sebelumnya, Kadishub Kabupaten Bogor Agus Ridho mengatakan, demo yang dilakukan sopir truk di sepanjang jalan Parung Panjang ini untuk menuntut kelonggaran dari jam operasional yang berlaku.
Puluhan Sopir Truk Melakukan Demo Hari ini, Menyebabkan Kemacetan Total di Jalan Parung Panjang, Berikut isi Tuntutan yang Diinginkan
Sebagai informasi, sebelumnya jam operasional truk mulai pukul 22.00-05.00 WIB, itulah yang menjadi tuntutan dari para sopir truk tersebut.
Menurut Agus, para sopir truk itu menuntut agar jam operasional untuk truk lebih dilonggarkan, namun hal tersebut dianggap bisa menimbulkan polemik.
“Mereka ingin jam operasional dilonggarkan, yaitu pada jam 1 -4 siang, truk kosongan bisa lewat. Sementera ini pro dan kontra. Makanya kami akan uji coba selama satu minggu dan sudah kita janjikan setelah satu minggu, kita akan evaluasi,” ujar Agus.
Maka untuk menyikapi tuntutan dari para sopir tersebut, diharapkan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) bisa lebih serius, pasalnya dikhawatirkan akan menjadi konflik horizontal jika dibiarkan.
Selain itu, komunitas Parungpanjang Bersatu yang menyuarakan masalah tersebut pun menyentil keseriusan pemerintah dalam mengendalikan jalan Parung Panjang.
Ule Sulaema selaku kordinator Parungpanjang Bersatu mengatakan, masalah ini sudah seharusnya ditangani oleh Pemprov Jawa Barat.
Pasalnya, Jalan Parung Panujang ini merupakan jalan provinsi yang menghubungkan antar Kabupaten Tangerang Provinsi Banten dan Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat.
Seharusnya, Pemkab Bofor dan Pemkab Tangerang saling berkoordinasi agar lalu lintas dapat dikendalikan dan tidak mengganggu kenyamanan berbagai pihak.
Ule berpendapat bahwa semuanya adalah korban, mulai dari masyarakat, sopir truk, transporter, dan pengusaha tambang.
Pasalnya, pengusaha tambang juga sudah membayar pajak ke negara dan mestinya mendapatkan kenyamanan jalan dalam berusaha.
Sementara itu, masyarakat juga membayar pajak dan berharap mendapatkan kenyamanan juga.