TANGSELIFE.COM- Jam masuk kerja di DKI Jakarta diwacanakan dibagi dua sesi pada pagi hari yakni pukul 08.00 WIB dan 10.00 WIB.

Wacana dua sesi jam masuk kantor itu diajukan Pemerinta Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta demi mengurai kemacetan.

Pengaturan jam masuk kerja itu segera diuji coba setelah Pemprov DKI membahas dengan kepolisian dan stakeholder lainnya.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan pembagian jam masuk kantor masih dibahas.

Heru juga mengatakan pembagian jam masuk kerja karyawan di Jakarta bisa disesuaikan dengan perusahaan masing-masing.

Prinsipnya, terangnya juga, pembagian jam masuk kerja diupayakan untuk mengurangi volume kendaraan yang masuk ke Ibu Kota dalam satu waktu.

Dia juga meyakini pembagian jam masuk kerja itu dapat mengurangi kemacetan hingga 30 persen terutama di jalan jalan utama di DKI.

“Seperti di Thamrin dan Gatot Soebroto, kalau masuk kerja dibagi jam 8 dan jam 10 bisa mengurangi 30 persen,” terangnya di Balaikot, Jakarta Pusat, Rabu, 3 Juli 2023.

Pengaturan Jam Masuk Kerja Sudah Muncul Tahun Lalu

Untuk diketahui, wacana pengaturan jam masuk kerja ini sudah muncul sejak tahun lalu dan kini dimunculkan kembali.

Wacana itu mengemuka dalam Focus group discussion (FGD) Penanganan Kemacetan Jakarta yang digelar Kamis, 6 Juli 2023.

FGD yang digelar di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat itu salah satu yang dibahas adalah mengenai usulan pengaturan jam kerja bagi karyawan di Jakarta.

Pengaturan jam kerja karyawan kantor di DKI Jakarta itu untuk mengurangi beban kendaraan yang masuk ke Ibu Kota.

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengungkapkan analisis terkait pengaturan jam masuk kerja dalam dua sesi tersebut.

“Dalam analisis kami, puncak kemacetan pagi itu pukul 07.00. Karena semuanya mau sampai kantor sebelum jam 08.00,” terang Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo.

Dia juga mengatakan apabila kendaraan terdistribusi normal, maka tingkat kepadatan lalu lintas akan mengalami penurunan.

Sebab, puncak kemacetan yang biasanya terjadi pada pukul 07.00 WIB bisa terdistribusi ke beberapa waktu.

“Kalau jam kantor diubah jadi jam 10.00, maka yang macet biasanya jam 07.00 akan terdistribusi ke jam 08.00 dan jam 09.00,” paparnya juga.