TANGSELIFE.COM – Upah Minimum Kota atau UMK Tangsel 2025 hingga saat ini belum ditentukan akan naik berapa persen dari tahun 2024.

Kendati demikian sebelumnya Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan bahwa upah minimum nasional tahun 2025 akan mengalami naik 6,5 persen.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pun telah menekan aturan tentang kenaikan upah minimum 2025. Peraturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 16 tahun 2024.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa upah minimum kabupaten/kota tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen dari tahun 2024.

Kenaikan tersebut mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.

Untuk diketahui UMK Tangsel pada tahun 2024 sebesar Rp4,6 juta atau tepatnya Rp4.670.791. Jika mengalami kenaikan 6,5 persen maka UMK Tangsel 2025 diprakirakan akan menjadi Rp4,9 juta atau tepatnya Rp4.974.392.

Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangsel, Endang mengatakan, penentuan kenaikan besaran UMK Tangsel 2025 baru akan dibahas pada pekan ini tepatnya pada hari Kamis, 12 Desember 2024.

Pasalnya Disnaker Tangsel hingga saat ini masih menunggu keputusan upah minimum provinsi yang baru akan diumumian paling lambat pada tanggal 11 Desember 2024.

Pembahasan kenaikan UMK Tangsel 2025 akan dilakukan oleh perwakilan serikat pekerja, perwakilan pengusaha, dewan pakar serta akademisi yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Kota (Depeko).

“Pembahasannya kita mau jadwalkan nanti Insya Allah hari Kamis, karena kan menunggu dari ketetapan Provinsi. Ketentuannya Permenaker-nya itu untuk provinsi tanggal 11,” kata Endang ketika dihubungi, Senin, 9 Desember 2024.

Serikat Pekerja Akan Kawal Kenaikan UMK Tangsel 2025 Sebesar 6,5 Persen

Sebelumnya pengurus Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tangsel, Sugiyanto mengatakan bahwa para pekerja mengaku sepakat dengan angka kenaikan yang telah diumumkan oleh pemerintah yaitu sebesar 6,5 persen.

Oleh karena itu ia mengaku akan mengawal seluruh rangkaian proses kenaikan UMK Tangsel 2025 hingga ditetapkan menjadi keputusan sebesar 6,5 persen.

“Kalau kenaikan kemarin yang sudah ditetapkan Presiden 6,5 itu kita sudah sepakat. Jadi kita tinggal ngawal saja, dari Presiden sudah menetapkan 6,5, Disnaker juga mungkin nantinya membuat regulasinya,” tegas Sugiyanto kepada Tangselife.com, Senin, 9 Desember 2024.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Dwi Oktaviani
Editor
Andre Pradana
Reporter