Presiden Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada 6 Januari 2022.

Dalam poin ke-5 huruf a hingga c, Presiden menginstruksikan Menteri Agama agar seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan haji dan umrah untuk memegang keanggotaan BPJS Kesehatan.

“Mensyaratkan calon jamaah umrah dan jamaah haji khusus merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” dikutip MNC Portal Indonesia, Minggu (20/02).

Hal tersebut juga berlaku kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun non formal di lingkungan Kementrian Agama.

Presiden juga menginstruksikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional untuk meminta seluruh pihak yang terlibat kegiatan jual beli tanah merupakan anggota BPJS Kesehatan. Dengan itu, BPJS Kesehatan akan menjadi syarat jual beli tanah per 1 Maret mendatang.

Terakhir,  Presiden mengistrukan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menyempurnakan regulasi dengan memastikan pemohon pembuatan SIM, STNK, dan SKCK adalah peserta aktif dalam program BPJS Kesehatan.

Lebih lanjut, surat tersebut menjelaskan bahwa JKN bersifat wajib alias mandatory dan merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang diselenggarakan dengan mekanisme asuransi kesehatan nasional.