TANGSELIFE.COM – Kasus perundungan di SMA Binus Serpong masih berlanjut. Meski ada korban yang alami kekerasan hingga luka bakar disundut rokok, tetapi sekolah elit itu tak disanksi.

Diketahui, kasus perundungan di SMA Binus Serpong itu belakangan bikin heboh. Ditambah, salah satu terduga pelaku perundungan anak figur publik, Vincent Rompies.

Sejumlah terduga pelaku perundungan di SMA Binus Serpong itu pun sudah dimintai keterangan oleh Polres Tangerang Selatan (Tangsel), tetapi hingga saat ini tak ada penetapan tersangka.

Meski kasusnya bikin heboh, tetapi SMA Binus Serpong lolos dari sanksi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Soal sanksi perundungan di SMA Binus Serpong itu, Inspektur Jenderal (Irjend) Kemendikbudristek, Chatarina Muliana Girsang angkat suara.

Chatarina melakukan pertemuan dengan pihak SMA Binus School Serpong, dihadiri oleh perwakilan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Senin, 26 Februari 2024.

Chatarina mengatakan, SMA Binus School Serpong tidak dikenakan sanksi lantaran dinilai memiliki itikad baik dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.

Ia tak menjelaskan itikad baik seperti apa yang telah dilakukan oleh pihak Binus School Serpong, namun hal itu dinilai sebagai upaya untuk menyelesaikan permasalahan dengan mempertimbangkan kepentingan semua pihak yang terlibat.

”Karena Binus sudah menunjukan itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini dan jika terwujud ya tidak perlu ada sanksi kepada Binus,” kata Chatarina Muliana, di SMA Binus School Serpong, Senin, 26 Februari 2024.

Ia pun berharap kasus perundungan di dalam lingkungan SMA Binus School Serpong tidak kembali terjadi di masa yang akan datang.

“Yang penting bagi kami bagaimana Binus bisa mencegah dan memastikan tidak lagi terjadi kasus kekerasan yang sama di masa depan,” pungkasnya.

Sementara itu Asisten Deputi Layanan Anak pada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Lany Ritonga meminta seluruh sekolah untuk lebih sadar untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya aksi kekerasan di lingkungan sekolah.

“Sebenarnya sudah ada peraturan juga Permendikbudristek nomor 46 tahun 2023 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan dan itu yang kita dorong kepada sekolah untuk menerapkan Permendikbud itu,” pungkas Lany Ritonga.

wivy
Editor
Andre Pradana
Reporter