TANGSELIFE.COM – Penanganan kasus perundungan di SMA Binus Serpong dinilai lambat. Hingga saat ini belum ada penetapan tersangka meski belasan saksi sudah diperiksa.

Keluhan soal penanganan kasus perundungan di SMA Binus Serpong dinilai lambat itu diungkapkan salah satu Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Penanganan kasus perundungan di SMA Binus Serpong itu dikeluhkan oleh Komisioner KPAI Dyah Puspitarini saat dikonfirmasi, Selasa, 27 Februari 2024.

Kasus tersebut, masih dalam penanganan Polres Tangerang Selatan (Tangsel). Terbaru, ada 5 saksi yang diperiksa sehingga total ada 16 saksi yang dimintai keterangan.

Diyah mengaku, soal penanganan perundungan di SMA Binus Serpong itu, pihaknya sampai-sampai harus berkirim surat ke Kapolri hingga Kompolnas agar kasus tersebut menjadi atensi.

“Saya tetap komunikasi dengan Polda Metro Jaya, kemudian ya kami berkirim surat, itu tadi kami jelaskan, kami berkirim surat ke Kompolnas juga kemudian ke Kapolri,“ kata Diyah melalui sambungan telepon, Selasa, 27 Februari 2024.

Dyah pun turut menyayangkan sikap

Kapolres Tangsel lantaran selama tim KPAI terjun membantu mengurai kasus perundungan di SMA Binus Serpong itu belum sekalipun bertemu dengan Kapolres Tangsel.

Dyah bahkan membandingkan sikap Kapolres Tangsel itu dengan Kapolres di daerah lain yang ikut terjun bersama KPAI ketika ada kasus perundungan.

“Mohon maaf saya bandingkan dengan beberapa kasus yang lain, Kapolres itu turun, yang kasus bullying perundungan itu Kapolres turun, mau dia di Jakarta, mau dia di daerah, di Cilacap sekalipun Kapolres turun,” bebernya.

Menurut Diyah, seharusnya setiap kasus yang melibatkan anak harus segera diselesaikan secepat mungkin.

“Tafsiran cepat di UU Perlindungan Anak itukan secepat mungkin, sesegera mungkin,” tuturnya.

“Karena ada hak anak selama proses, hak pendidikan, hak tumbuh kembang dan lain-lain,” tambahnya.

Meski tidak ada aturan batas waktu untuk penanganan kasus yang melibatkan anak, namun KPAI berharap agar pihak Kepolisian segera menyelesaikan kasus tersebut.

“Kalau hari Kamis tidak ada penetapan ya kebangetan,” pungkas Diyah.

Wivyh
Editor
Wivyh
Reporter