TANGSELIFE.COM – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) batal blokir platform X atau Twitter soal perizinan konten pornografi.
Platform X dianggap tak melanggar peraturan pemerintah.
Direktur Jendereal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, menjelaskan pengelola aplikasi X sudah menerangkan kebijakan terkait konten pornografi.
Platform tersebut dianggap sudah memenuhi permintaan Kominfo dalam menaati aturan di Indonesia.
Dengan komitmen tersebut, Kominfo batal blokir X karena tak memiliki alasan untuk menutup akses platform tersebut di Indonesia.
Semmy menegaskan Kominfo batal blokir X atau pun mendenda selama media sosial milik Elon Musk ini mematuhi aturan yang berlaku.
“Diblokir kalau tidak mengindahkan. Kalau mengindahkan gimana? Kalau sudah dibenarin, masa harus tetap didenda?” ucap Samuel.
Kominfo telah memastikan kepatuhan X terhadap peraturan pemerintah. Hasilnya, mereka mendapati platform tersebut telah menghapus konten negatif yang dianggap melanggar aturan yang berlaku.
Semmy menambahkan, ada kesalahpahaman dalam interpretasi terhadap kebijakan X soal konten pornografi.
Dia mengingatkan pada semua pihak membaca dan memahami kebijakan X soal konten pornografi.
Sebelumnya X menambahkan klausul pada peraturannya yang resmi mengizinkan pengguna mengunggah konten dewasa dan pornografi di platform dengan sejumlah peringatan.
Pengguna kini bisa mengunggah konten not safe for work (NSFW) yang diproduksi secara konsensual selama konten tersebut diberi peringatan yang jelas dan hanya pengguna berusia minimal 18 tahun yang bisa melakukannya.
Aturan ini juga mencakup video dan gambar yang dibuat oleh teknologi AI (Artificial Intelligence).