TANGSELIFE.COM – Kasus perselingkuhan menantu dan mertua di Serang, Banten, yang viral beberapa waktu lalu terbukti melakukan tindak pidana di persidangan.
Rozi selaku istri Norma Risma dan mertuanya, Rihanah, terbukti melakukan perzinaan sebagaimana tuntutan tunggal penuntut umum.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Serang Nomor 129/Pid/B/2024/PN SRG, majelis hakim yang terdiri atas hakim ketua Riyanti Desiwati dengan anggota Ali Murdiat dan Dessy Darmayanti menyatakan Rozi bersalah, terbukti melakukan tindak pidana perzinaan secara berlanjut.
Atas perselingkuhannya dengan mertua sendiri, Rozi dijatuhi hukuman pidana penjara selama 9 bulan.
Sementara itu sang mertua, Rihanah, dijatuhi hukuman 8 bulan penjara.
Namun kini keduanya belum ditahan karena menunggu inkrah selama 7 hari.
Saat putusannya dibacakan oleh majelis hakim, jaksa penuntut umum memutuskan untuk pikir-pikir. Termasuk dari para terdakwa, sehingga jaksa menunggu apa upaya hukum mereka dalam 7 hari sejak putusan dibacakan.
Apabila tak ada upaya hukum selanjutnya, putusan itu akan inkrah. Sehingga Kejari Serang bisa melakukan penahanan.
Kendati demikian, Norma mengaku lega dan puas atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang yang sudah menghukum mantan suaminya, Rozi, dan Rihanah ibu kandungnya sendiri atas pidana perzinaan.
Berikut ini beberapa fakta kasus menantu dan mertua di Serang beserta kronologinya.
Awalnya Rozi laporkan sang istri usai kasusnya viral
Tak terima kisahnya dibagikan ke publik, Rozi menempuh jalur hukum untuk menuntut Norma Risma karena dianggap melanggar kesepakatan yang dibuat.
Rozi disebut menuntut Norma karena mempublikasikan perjalanan cintanya yang viral mengenai suami yang selingkuh dengan mertua sendiri.
Laki-laki tersebut melaporkan Norma ke Polda Banten dengan tudingan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi (UU ITE).
Dalam keterangannya, Rozi diketahui sempat memberi Rp50 juta ke Norma sebagai uang damai. Tapi karena melanggar kesepakatan, Rozi pun melawan mantan istrinya tersebut.
Gandeng tim Hotman Paris, Norma laporkan mantan suami dan ibunya
Meskipun awalnya sempat takut, akhirnya Norma memberanikan diri melaporkan kasus menantu dan mertua tersebut ke Polda Banten pada Minggu, 29 Januari 2023.
Dalam hal ini, ia didampingi oleh tim kuasa hukum pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Zahra Wahyu Amalia selaku kuasa hukum norma yang juga tim 911 Hotman Paris mengungkapkan kalau kliennya melaporkan ibu kandung dan mantan suaminya atas dugaan perzinaan.
Laporan Norma tercata di Polda Banten dengan Nomor Laporan TBL/B/19/I/2023/SPKT II Ditreskrimum Polda Banten.
Pihak Norma membawa 4 saksi untuk membantu proses LP di Polda Banten.
Menantu dan Mertua di Serang terbukti bersalah melakukan tindak pidana perzinaan
Kasus menantu dan mertua di Serang ini naik ke penyidikan pada Juli 2023.
Kemudian, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 284 KUHP.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Serang Nomor 129/Pid.B/2024/PN SRG, majelis hakim menyatakan terdakwa Rozi bersalah. Ia terbukti melakukan tindak pidana perzinaan secara berlanjut dengan mertuanya sendiri yakni Rihanah.
Atas perbuatannya, Rozi dijatuhi hukuman pidana penjara selama 9 bulan. Sementara mertuanya dijatuhi hukuman 8 bulan penjara.
Keputusan tersebut tertuang pada putusan Nomor 130/Pid.B/2024/PN SRG dengan majelis hakim yang sama.
Menantu dan Mertua yang telah ditetapkan bersalah belum ditahan
Namun kini kedua belah pihak yang melakukan perselingkuhan itu belum ditahan karena menunggu inkrah selama 7 hari.
Saat putusan ini dibacakan oleh majelis hakim, jaksa penuntut umum juga memutuskan pikir-pikir.
Termasuk dari para terdakwa, sehingga jaksa menunggu apa upaya hukum mereka dalam 7 hari sejak putusan dibacakan.
Apabila tidak ada upaya hukum selanjutnya, putusan itu akan inkrah. Sehingga selanjutnya Kejari Serang bisa melakukan upaya penahanan.
Ada perbedaan vonis antara Menantu dan Mertua di Serang
Walaupun sama-sama terbukti bersalah karena perzinaan, tapi ada perbedaan dalam putusan Rihanah yang dipidana penjara 8 bulan, sedangkan Rozi dipidana penjara selama 9 bulan.
Pada catatan amar putusan majelis hakim yang dipimpin Riyanti Desiwati dengan Ali Murdiat serta Dessy Darmayanti selaku hakim anggota, hakim memutuskan bahwa terdakwa Rihanah melakukan perzinaan secara berlanjut.
Hal tersebut berdasarkan dakwaan tunggal penuntut umum.
Sayangnya, hakim tidak menyertakan kalimat ‘memerintahkan untuk menahan terdakwa Rihanah’ pada putusan ibu Norma tersebut.
Berbeda dengan putusan Rozi, di mana ada kalimat ‘memerintahkan terdakwa untuk ditahan selama 9 bulan’.
Norma Risma merasa lega mantan suami dan ibunya dihukum atas pidana perzinaan
Norma Risma mengaku lega dan puas atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang yang telah menghukum mantan suaminya, Rozi dan sang ibu, Rihanah atas pidana perzinaan.
Menantu dan mertua di Serang itu terbukti melakukan perzinaan dan dihukum masing-masing 9 dan 8 tahun penjara.
Kuasa hukum dari tim Hotman Paris 911 itu juga mengapresiasi jaksa penuntut umum (JPU) dan Majelis Hakim karena telah menuntut dan menghukum maksimal perkara ini.
Karena, pasal 284 KUHP pidana perzinaan memiliki ancaman 9 bulan penjara.
Kuasa hukum Norma Risma yakni Subadria Nuka mengungkapkan, di persidangan Rozi sendiri terbukti memiliki hubungan khusus dengan mertuanya tersebut.
Hubungan mereka dijalin atas suka sama suka dan atas keinginan sendiri.
Bahkan, hubungan tersebut terjalin sebelum Norma dan Rozi terikat pernikahan.
Dengan terbuktinya perkara ini di pengadilan, Norma disebut telah mendapatkan keadilan.