TANGSELIFE.COM – Kemendagri Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kepada seluruh kabupaten dan kota se Provinsi Banten untuk menempatkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Banten atau Bank Banten.

Perintah RKUD dipindahkan ke Bank Banten itu itu tertuang dalam surat bernomor 900.1.13.2/1736/SJ yang dikeluarkan Kemendagri dan ditandatangani langsung oleh Muhammad Tito Karnavian.

Dalam surat itu disebutkan bahwa sesuai ketentuan pasal 126 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah menegaskan bahwa dalam rangka pengelolaan uang daerah PPKD selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) membuka Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) yang ditetapkan oleh kepala daerah.

Selain itu dalam surat itu disebutkan bahwa Bank Banten telah menjadi BUMD dengan mempedomani amanat Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD dan telah ditetapkan dengan Perda Provinsi Banten nomor 5 tahun 2023.

“Oleh karena itu BPD Banten berperan aktif dalam mendukung pertumbuhan perekonomian daerah dan diharapkan mampu memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah serta peningkatan pendapatan asli daerah di wilayah Provinsi Banten,” tulis surat tersebut.

Mendagri menilai untuk itu, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota, masyarakat maupun stakeholder terkait perlu memberikan dukungan dalam rangka penguatan Bank Banten sebagai bentuk komitmen dan partisipasi untuk memperkuat struktur keuangan dan peningkatan perekonomian daerah di wilayah Banten.

Dukungan yang dimaksud antara lain dalam bentuk penyertaan modal, penempatan deposito dan investasi lainnya, serta penempatan RKUD pada Bank Banten.

“Berkenaan dengan hal lersebut, agar Bupati atau Wali Kota untuk melakukan langkah penempatan RKUD pada BPD Banten (Perseroda) Tbk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Tangsel Tak Gunakan Bank Banten Untuk Penempatan RKUD

Hingga saat ini seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Banten belum ada yang menempatkan RKUD nya di Bank Banten, termasuk Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Kota Tangsel sendiri saat ini memilih Bank BJB sebagai perbankan untuk menyimpan dan mengelola RKUD nya.

Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie mengaku tidak akan mengakomodir permintaan dari pihak Kemendagri.

Ia menegaskan Pemkot Tangsel tetap akan menggunakan BUMD milik pemerintah provinsi Jawa Barat tersebut untuk mengelola RKUD Tangsel.

“Tangsel akan tetap menyimpan RKUD-nya di Bank BJB,” kata Benyamin, Selasa, 23 April 2024.

Pasalnya, terang Benyamin, Kota Tangsel hingga saat ini masih terikat MoU kerjasama dengan Bank BJB hingga tahun 2024 ini.

“Karena saya sudah menandatangani MoU kerjasama sampai dengan tahun 2024 ini, RKUD kami akan tetap disimpan di BJB. MoU nya 5 tahun, tapi pertahunnya kita perbarui,” pungkasnya.

Intan
Editor
Andre Pradana
Reporter