TANGSELIFE.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memberikan tanggapan terkait viral aksi injak dan kencing sekelompok orang terhadap kitab suci Alquran.

Aksi injak dan mengencingi Alquran terlihat berada dalam sebuah percakapan grup Telegram yang berisi konten-konten penghinaan terhadap Islam.

Sekretaris MUI Tangsel, Abdul Rojak, mengecam keras aksi yang memperlihatkan sebuah Alquran diperlakukan tidak pantas oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Menurutnya apa yang dilakukan oleh orang dalam postingan itu termasuk dalam klasifikasi penistaan terhadap agama islam.

“Itu sudah jelas-jelas penistaan agama, harus di hukum dan diadili jangan dibiarkan,” kata Abdul Rojak ketika dihubungi, Jumat 22 Maret 2024.

Viral Aksi Injak dan Kencingi Alquran, Pelaku Diimbau Segera Ditangkap

Abdul Rojak meminta aparat penegak hukum untuk bergerak cepat menangkap pelaku penistaan agama aksi injak dan mengencingi Alquran.

“Tindak tegas para penista agama, tangkap dan beri hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku di negara Indonesia,” tandas Abdul Rojak.

“Saya harap Polisi dan para penegak hukum jangan melakukan pembiaran karena kalau dibiarkan maka masa akan melakukan tindakan hukum, segera tangkap dan adili para penista agama,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Lembaga Bahtsul Masa’il (LBM) PCNU Tangsel, Zainul Arif, mengamini bahwa apa yang diperlihatkan dalam grup Islam Sesat merupakan sebuah penistaan agama.

“Di beberapa sumber pemberitaan itu kan menaruh Alquran di toilet, itu penistaan banget,” ungkapnya.

Menurutnya, jika memang obrolan dalam grup tersebut benar adanya, maka itu merupakan sebuah bentuk kemungkaran.

“Kalau pun iya berarti di situ ada kemungkaran. Jadi kemungkaran berupa penghinaan terhadap suatu agama tertentu harus dilerai dan dihilangkan,” tegasnya.

Disisi lain, lanjut Zainal, para pelaku penistaan agama juga dapat dihukum sesuai dengan Undang-undang yang berlaku di Indonesia.

“Kalau dilihat dari sisi kacamata hukum yang berlaku di Indonesia tentu itu diatur pada pasal 156 A KUHP yang mengatur tentang ketika ada orang menistakan suatu agama harus dihukum,” pungkasnya.

Andre Pradana
Reporter