TANGSELIFE.COM- Operasi Patuh Jaya 2023 sudah digelar selama 4 hari sejak dimulai pada Senin, 10 Juli 2023 hingga Kamis, 13 Juli 2203.

Belum lagi sepekan operasi penertiban lalu lintas itu berjalan, sudah hampir 3.000 surat tilang dikeluarkan aparat kepolisian.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombespol Latif Usman mengatakan Operasi Patuh Jaya 2023 sudah menilang nyaris 3.000 pengendara.

“Pelanggaran cukup tinggi. Hampir 3.000 penilangan. Pelanggaran terbanyak tidak menggunakan helm dan melawan arus,” terangnya Jumat, 14 Juli 2023.

Dengan digelarnya Operasi Patuh Jaya 2023 ini, ujar Latif Usman juga, membuat pengendara sepeda motor sadar pentingnya memakai helm.

Selain penggunaan helm, pelanggaran yang juga menjadi perhatian penindakan Operasi Patuh Jaya 2023 adalah berkendara melawan arus.

“Pelanggaran melawan arus itu membahayakan. Ini juga jadi perhatian kami karena membahayakan pengemudi dan orang lain,” katanya juga.

Latif Usman menyebutkan dalam Operasi Patuh Jaya 2023 ditemukan sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta banyak pengendara melawan arusnya.

Seperti Jalan Kapten Tendean, Jalan Hayam Wuruk, dan sepanjang Jalan Daan Mogot dan sejumlah jalan lainnya.

Adapun pelanggar yang melawan arus yang terjaring Operasi Patuh Jaya 2023 ini paling banyak dilakukan pengemudi kendaraan roda dua atau sepeda motor.

Selain  Operasi Patuh Jaya 2023 untuk menindak, Latif Usman meminta untuk mewujudkan ketertiban berlalu lintas, masyarakat memiliki kesadaran sendiri.

Sedangkan untuk tilang elektronik atau ETLE hingga hari keempat Operasi Patuh Jaya 2203 atau Kamis, 13 Juli 2023 sudah menilang 496 pengendara.

“Untuk ETLE, kami juga menegur sebanyak 2.362 pengendara karena melaggar aturan ringan,” paparnya juga.

Berikut 14 Target Penindakan Polisi saat Operasi Patuh Jaya 2023

  1. Kendaraan melawan arus
  2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  3. Mengemudi menggunakan ponsel 
  4. Tidak menggunakan helm SNI (standar nasional Indonesia) 
  5. Tidak mengenakan sabuk pengaman
  6. Melebihi batas kecepatan
  7. Mengendarai kendaraan di bawah umur atau tidak memiliki SIM.
  8. Sepeda motor melakukan boncengan lebih dari satu orang
  9. Kendaraan roda empat tidak memenuhi persyaratan layak jalan
  10. Kendaraan roda dua (motor) dan roda empat (mobil) tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar
  11. Motor dan mobil tidak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK)
  12. Pengemudi kendaraan yang melanggar marka atau bahu jalan
  13. Kendaraan yang melakukan pemasangan rotator atau sirine yang bukan peruntukkannya
  14. Penertiban mobil yang menggunakan pelat nomor khusus yakni RFS atau RFP

Operasi Patuh Jaya 2023 Digelar 13 Polres Jajaran Polda Metro Jaya

  1. Polres Metro Jakarta Pusat 
  2. Polres Metro Jakarta Utara 
  3. Polres Metro Jakarta Selatan 
  4. Polres Metro Jakarta Barat 
  5. Polres Metro Jakarta Timur 
  6. Polres Metro Tangerang Kota 
  7. Polresta Bandara Soekarno-Hatta 
  8. Polres Metro Bekasi Kota 
  9. Polres Metro Bekasi 
  10. Polres Metro Depok 
  11. Polres Pelabuhan Tanjung Priok 
  12. Polres Kepulauan Seribu 
  13. Polres Tangerang Selatan (Tangsel)