TANGSELIFE.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten berhasil menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang berhasil membobol Bank BRI, pada Kantor Cabang (KC) BSD senilai Rp5,1 miliar.

Pasutri dengan inisial FRW (38) dan suaminya HS (40) ditangkap di kawasan perumahan di bilangan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu, 25 Oktober 2023.

Dalam proses penangkapan, jajaran Kejati Banten menemukan sedikitnya 41 KTP Elektronik atau E-KTP dikediaman tersangka.

Puluhan E-KTP tersebut memiliki identitas yang berbeda namun disertai foto yang sama, yaitu foto HS.

FRW sendiri dikabarkan bekerja sebagai Prioritas Banking Officer (PBO) di Bank tersebut, sedangkan HS merupakan seorang pegawai swasta.

Tersangka menggunakan KTP Fiktif itu untuk membuat kartu kredit dengan limit ratusan juta.

Kartu kredit digunakan untuk membeli beberapa barang konsumtif namun tidak membayar tagihannya. Aksi pasutri tersebut dikabarkan merugikan bank BUMN itu hingga Rp5,1 miliar.

Respons Disdukcapil soal Warga Tangsel Bobol Bank BRI Gunakan 41 KTP

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel, Dedi Budiawan, mengaku belum bisa berkomentar banyak terkait penemuan 41 E-KTP yang ditemukan di kediaman tersangka.

Kepala Disdukcapil Tangsel
Kepala Disdukcapil Tangsel Dedi Budiawan.

Saat ini pihaknya sedang menunggu komunikasi dari pihak Kejati Banten terkait perkembangan penemuan 41 E-KTP tersebut.

“Kami belum dapat info detail dari Kejaksaan apakah ada KTP Tangsel. Saat ini (masih) tunggu hasil koordinasi dengan Kejati Banten,” kata Dedi Budiawan, saat dihubungi Tangselife.com, Jumat, 27 Oktober 2023.

Dedi memastikan akan membantu Aparat Penegak Hukum (APH) jika didapati adanya salah satu pegawai Disdukcapil Tangsel yang terlibat dalam proses pembuatan puluhan KTP tersebut.

“Seandainya ada keterlibatan staf Dukcapil, maka saya sebagai kepala Dinas tidak akan menghalangi bahkan siap membantu APH dan silahkan lakukan tindakan sesuai hukum,” tegas Dedi. (Andre)

Wivyh
Editor
Wivyh
Reporter