TANGSELIFE.COM- Suami pelaku KDRT istri hamil, Budyanto Djauhari, 35, akhirnya berhasil dibekuk polisi.

Dia ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel) setelah buron selama lima hari dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Budyarto pelaku KDRT istri hamil itu ditangkap polisi di tempat persembunyiannya di Bandung, Jawa Barat, Selasa, 18 Juli 2023 dini hari.

KDRT istri hamil
Budyanto Djauhari, 35, pelaku penganiayaan istri yang masuk DPO dan sudah tertangkap oleh Satreskrim Polres Tangerang Selatan.

“Benar, tersangka BD pelaku penganiayaan istri telah ditangkap,” terang Kasie Humas Polres Tangsel Ipda Galih Apria kepada wartawan, Selasa, 18 Juli 2023.

Dia juga mengatakan Budyanto pelaku KDRT istri hamil itu ditangkap di sebuah apartemen di Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa, 18 Juli 2023 pukul 01.30 WIB.

“Tersangka BD ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Tangsel yang langsung dipimpin Kasat Reskrim AKP Aldo Primananda,” papar Galih juga.

Setelah ditangkap, Budyanto pelaku KDRT istri hamil itu langsung dibawa ke Markas Polres Tangsel.

Lalu pagi harinya, sekitar pukul 06.00 WIB, Budyarto baru tiba di Markas Polres Tangsel dan langsung diperiksa.

“Saat ini, tersangka BD tengah diperiksa intensif oleh penyidik Unit PPA yang menangani kasus penganiayaan istrinya,” ungkap Galih juga.

Kasus KDRT Istri Hamil di Kota Tangsel Dapat Atensi Kapolda Metro Jaya

Sebelumnya, kasus KDRT istri hamil yang ditangani Polres Tangerang Selatan mendapatkan atensi atau perhatian Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.

Karena itu, penyidik Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Subdit Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya membantu menangani kasus tersebut.

Untuk diketahui, KDRT istri hamil bernama Tiara Maharani, 21 hingga babak belur itu dilakukan suaminya sendiri yang bernama Budyanto.

Penganiayaan itu terjadi di sebuah rumah di Perumahan Serpong Park, Cluster Diamond, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangsel pada Rabu, 12 Juli 2023 dini hari.

Tiara dianiaya hingga mengalami luka parah di wajahnya dengan mengeluarkan darah dari mulut, hidung dan telinga.

Pelaku KDRT istri hamil itu lantas dibawa sejumlah warga ke Markas Polres Tangsel tapi tidak ditahan dan dilepaskan oleh polisi usai diperiksa.

Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tangerang Selatan tidak menahan Budyanto beralasan pelanggaran KDRT ringan.

Pemberitaan massif media massa terkait KDRT istri hamil di Tangsel dan kasusnya viral di media sosial, membuat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto bereaksi.

Dia menugaskan Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombespol Hengky Haryadi memberikan asistensi terhadap kasus KDRT tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan  kasus KDRT ibu hamil dapat asistensi dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Bapak Kapolda sudah instruksi dan memberika arahan kepada Direskrimum Polda Metro Jaya melakukan asistensi kasus itu,” terangnya, Selasa, 18 Juli 2023.

Asistensi itu terkait dengan kekhususan penanganan terhadap pelanggaran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.