TANGSELIFE.COM- Suami pelaku KDRT istri hamil, Budyanto Djauhari, 35, akhirnya berhasil dibekuk polisi.
Dia ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel) setelah buron selama lima hari dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Budyarto pelaku KDRT istri hamil itu ditangkap polisi di tempat persembunyiannya di Bandung, Jawa Barat, Selasa, 18 Juli 2023 dini hari.

“Benar, tersangka BD pelaku penganiayaan istri telah ditangkap,” terang Kasie Humas Polres Tangsel Ipda Galih Apria kepada wartawan, Selasa, 18 Juli 2023.
Dia juga mengatakan Budyanto pelaku KDRT istri hamil itu ditangkap di sebuah apartemen di Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa, 18 Juli 2023 pukul 01.30 WIB.
“Tersangka BD ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Tangsel yang langsung dipimpin Kasat Reskrim AKP Aldo Primananda,” papar Galih juga.
Setelah ditangkap, Budyanto pelaku KDRT istri hamil itu langsung dibawa ke Markas Polres Tangsel.
Lalu pagi harinya, sekitar pukul 06.00 WIB, Budyarto baru tiba di Markas Polres Tangsel dan langsung diperiksa.
“Saat ini, tersangka BD tengah diperiksa intensif oleh penyidik Unit PPA yang menangani kasus penganiayaan istrinya,” ungkap Galih juga.
Kasus KDRT Istri Hamil di Kota Tangsel Dapat Atensi Kapolda Metro Jaya
Sebelumnya, kasus KDRT istri hamil yang ditangani Polres Tangerang Selatan mendapatkan atensi atau perhatian Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.
Karena itu, penyidik Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Subdit Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya membantu menangani kasus tersebut.