TANGSELIFE.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) membongkar bangunan liar di kawasan Roxy Ciputat, jalan Ir H Juanda, Kecamatan Ciputat, Senin (23/6).
Bangunan liar itu diketahui berdiri di atas lahan milik Pemkot Tangsel seluas 10.800 meter persegi.
Kurang lebih ada 40 bangunan yang akan dibongkar oleh petugas gabungan di kawasan Roxy Ciputat.
Selain karena berdiri di atas lahan milik Pemkot, di antara bangunan itu juga diduga terdapat karaoke ilegal hingga tempat prostitusi.
Pembongkaran di lakukan oleh petugas gabungan yang melibatkan anggota Satpol PP, Dishub, Damkar Tangsel, Kepolisian hingga TNI.
Pantauan Tangselife di lokasi, proses pembongkaran di mulai sejak sekira pukul 08.00 WIB. Pembongkaran dilakukan dengan menggunakan dua mobil eskavator.
Proses pembongkaran sempat tertunda karena sempat ada penolakan dari warga yang bermukim di area tersebut. Namun setelah ada mediasi, proses pembongkaran langsung dieksekusi.
Untuk diketahui pembongkaran bangunan liar di area tersebut salah satunya berawal dari temuan Wakil Walikota Tangsel, Pilar Saga Ichsan saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Minggu dini hari, 9 Maret 2025 lalu.
Saat itu pilar mendapat informasi adanya tempat karaoke ilegal yang menjual minuman keras hingga diduga ada sarang prostitusi.
Pilar yang geram dengan penyalahgunaan pengelolaan aset pemerintah itu langsung minta Dishub dan Satpol PP Tangsel melalukan pembongkaran.