TANGSELIFE.COM – Ada kejanggalan dalam penangkapan dua pengedar narkoba di salah satu kontrakan di Cicayur, Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

Dua pengedar narkoba berinisial AS (77) dan H (45) itu diringkus oleh Polda Metro Jaya pada Kamis, 11 Juli 2024. Bahkan para polisi sudah datang di lokasi sejak pukul 19.30 WIB.

Pemilik kontrakan yang disewa pengedar sabu, Fitri Wulansari angkat suara. Dia menjelaskan soal orang yang menyewa kontrakannya sebelum adanya penangkapan.

Fitri menjelaskan, kontrakan yang jadi lokasi penangkapan pengedar sabu itu baru disewa pada hari yang sama, tepatnya sekira pukul 14.00 WIB.

Saat itu, kata Fitri, ada orang yang datang dan langsung menyewa kontrakan itu. Bahkan, orang tersebut langsung bayar cash biaya kontrakan satu bulan dan langsung pergi.

Fitri mengungkap, orang yang menyewa dan dua orang pengedar yang diringkus itu pun berbeda. 

“Iya beda, dia bayar langsung cash Rp625 ribu langsung pergi, alasannya ‘bu saya ijin bayarin doang’, ‘oh iya’ saya bilang,” kata Fitri sambil menirukan perkataan penyewa kontrakannya.

Saat ada pembayaran kontrakan itu, Fitri menuturkan, dirinya bahkan tak sempat meminta kartu identitas orang yang akan menempati petakan kontrakannya itu.

Belum sempat meminta kartu identitas, rombongan kepolisian langsung menangkap dua orang yang disebut sebagai pengedar sabu dengan kemasan teh cina.

“Tadi maghrib saya keluar, mau minta fotocopy KTP, belum sempat saya minta langsung ditangkap Polisi,” terang Fitri.

Fitri menerangkan, dirinya tidak menaruh curiga kepada calon penghuni kontrakan tersebut. Kendati demikian ia sempat melontarkan pertanyaan lantaran penyewa tidak pernah melepas maskernya.

“Dia pakai masker, (orangnya) tidak terlalu gede, tinggi. Saya tanya kenapa pakai masker, dia bilang lagi sakit,” ungkapnya.

Pagedangan
Jajaran Polda Metro Jaya meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu di Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Kamis, 11 Juli 2024 malam. Polisi amankan 20 kilogram sabu. Foto: AndrePradana/Tangselife

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya berhasil meringkus dua orang pengedar narkoba jenis sabu di salah satu kontrakan di Pagedangan, Kamis, 11 Juli 2024.

Dalam penangkapan itu, dua orang berhasil diringkus yakni berinisial AS (77) dan H (45). Belakangan, terungkap keduanya merupakan residivis kasus serupa.

Selain mengamankan dua pengedar, polisi juga mengamankan 20 bungkus teh Cina berisi sabu dengan masing-masing berat 1 kilogram. Total 20 kilogram sabu berhasil diamankan.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Andre Pradana
Editor
Andre Pradana
Reporter