TANGSELIFE.COM – Pria penganiaya istri di Jakarta Utara diringkus di Ghuazhou, Tiongkok. Dia diringkus setelah 2 bulan jadi buronan Polres Metro Jakarta Utara.

Pria penganiaya istri di Jakarta Utara itu diketahui berinisial ETT dan berusia 35 tahun.

Pria penganiaya istri di Jakarta Utara itu kabur usai melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya berinisial SAG.

ETT kemudian berhasil diringkus oleh petuags gabungan dari Direktorat Jenderal Imigrasi, Polri, dan protokol konsulat Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Guangzhou.

Penganiaya istri di Jakarta Utara itu diringkus oleh petugas gabungan di Ghuangzhou, Tiongkok pada Senin, 15 Januari 2024.

Konsulat Imigrasi KJRI Guangzhou Wijaya Adibrata mengatakan, ETT berada pada daftar pencegahan Ditjen Imigrasi sejak 19 Desember 2023-7 Januari 2024.

Usai diringkus, kata Wijaya, ETT kemudian langsung dipulangkan dihari yang sama dari Ghuangzhou Tiongkok ke Indonesia dan tiba di hari yang sama pada 15 Januari 2024 di Terminal Bandara Soekarno-Hatta.

“ETT telah meninggalkan Indonesia sejak November 2023 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA836 tujuan Singapura. Sebelum ke Guangzhou, ETT sempat berpindah-pindah tempat tinggal di Singapura kurang lebih 2-3 minggu,” terang Wijaya.

Wijaya menjelaskan, pihaknya juga telah menarik sementara dokumen paspor keimigrasian milik ETT agar tidak kabur selama menjalani proses hukum.

“Paspor milik yang bersangkutan kami cabut. Pencabutan paspor RI milik ETT dilakukan dalam rangka membatasi mobilitasnya selama menjalani proses hukum di Polres Jakarta Utara,” paparnya. 

Pencabutan paspor itu, mengacu pada Pasal 25 ayat (2) Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 tahun 2014 mengenai Paspor Biasa, penarikan paspor RI dapat dilakukan oleh pejabat berwenang apabila pemegangnya diduga melakukan tindak pidana atau melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia atau termasuk dalam daftar pencegahan.

“Imigrasi akan terus bersinergi dengan semua penegak hukum. Ini adalah salah satu bentuk nyata sinergitas dengan pihak kepolisian dalam menjaga tegaknya hukum negara kita,” ungkapnya. 

Diketahui, ETT dilaporkan oleh istrinya SAG ke Polres Jakarta Utara pada 4 November 2023. 

Korban KDRT berinisial SAG menjelaskan, kejadian kekerasan itu berawal ketika menanyakan paspor dirinya dan anak-anaknya yang disita oleh pelaku. 

“Bukan dapat penjelasan, saya justru dianiaya dengan dipukul pada bagian kelamin, ditonjok pada mata bagian kirinya hingga lebam, dan diinjak-injak. Setelah itu dia (pelaku) kabur,” kata korban.

“Saya berharap pelaku dapat diadili dengan hukuman yang setimpal atas perbuatannya,” ungkap SAG.

wivy
Editor
wivy
Reporter