TANGSELIFE.COM – Pengemudi Xpander yang menabrak sebuah showroom dan menghantam mobil sport Porsche 911 GT3 sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.

Laki-laki berinisial JS (42) itu ditetapkan sebagai tersangka usai menabrak Porsche di showroom Ivan’s Motor di PIK 2 Teluk Naga, Kota Tanegerang.

Nilai kerugian yang ditanggung oleh sang pengemudi Xpander diperkirakan mencapai Rp5,7 miliar.

Melihat kerugian yang ditanggung cukup besar, sebagian besar orang yang mengikuti kasus ini dibuat penasaran dengan cara sang pengemudi Xpander membayar kerugiannya.

Baru-baru ini beredar tangkapan layar yang memperlihatkan penggalangan dana untuk membantu pengemudi Xpander tersebut.

Tangkapan layar yang diunggah oleh akun X @tanyakanrl itu memperlihatkan foto penggalangan dana yang dilakukan di sebuah platform.

Tak main-main, dana yang berusaha dikumpulkan dari donasi tersebut mencapai Rp9 miliar, lebih dari yang diperkirakan.

Dalam unggahan tersebut tertulis, “1x kebaikanmu= Bantu driver Xpander untuk Ganti Rugi.”

Unggahan ini tentu membuat bingung netizen lantaran pengemudi Xpander melakukan aksinya itu sambil mabuk.

Berbagai komentar pun dilayangkan oleh warganet.

“Mobil dia aja Xpander, masa ganti rugi sama gue yang mau beli seblak Rp15 ribu aja harus mikir 200 kali,” tulis salah satu akun.

“Ye, yang mabok siapa, yang disuruh ganti siapa,” ujar akun lain.

“Kalau tadi yang nabrak driver taksi online, aku maulah nyumbang. Barangkali memang dia kelelahan bekerja kejar setoran. Ini orang mabok, ogahlah,” sahut akun lain yang enggan memberi simpati.

Namun setelah ditelusuri lebih lanjut di platform penggalangan dana tersebut, pencarian dengan kata kunci ‘Bantu driver Xpander’ tak ditemukan.

Sebagian besar hasil yang muncul adlaah driver ojol yang mengalami kesulitan dana.

Diyakini unggahan penggalangan dana pengemudi Xpander tersebut adalah karya jail netizen yang membuat jokes viral.

Namun, itu berhasil membuat beberapa netizen percaya karena sangat meyakinkan.

Tersangka Pengemudi Xpander Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara

Kapolsek Teluk Naga, AKP Wahyu mengungkapkan tersangka JS telah ditahan dengan pasal 200 KUHP dan 406 KUHP atas kasus tersebut.

Berikut adalah bunyi Pasal 200 KUHP:

Barang siapa dengan sengaja menghancurkan atau merusak gedung dan bangunan diancam:

1. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang
2. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain
3. dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati

Pasal 406 ayat (1) KUHP:

1. Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membuat tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta

2. Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.

Dari pemeriksaan awal, tersangka diketahui mengonsumsi minuman keras sebelum mengemudikan mobilnya.

Karena berada di dalam pengaruh alkohol, JD tak bisa mengendalikan mobilnya.

Xpander yang dikemudikannya itu menabrak showroom yang di dalamnya ada mobil Porsche.

Ia menabrak bagian depan gedung showroom yang mengakibatkan panel besi kaca depan patah dan kaca pecah, dan menabrak mobil Porsche yang sedang terparkir di dalam.

Adapun pihak showroom belum bersedia memberikan pernyataan terkait kronologi kejadian. Pihak showroom menyatakan kalau kejadian ini masih dalam tahap penyelidikan pihak kepolisian.

Dwi Oktaviani
Editor