TANGSELIFE.COM – Satpol-PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bakal memanggil pemilik lahan TPA liar di Pondok Ranji, Ciputat Timur.

Pemeriksaan terhadap pemilik lahan TPA liar di Pondok Ranji itu tindak lanjut dari penutupan paksa atau segel yang dilakukan Senin (30/10/2023) kemarin.

Penutupan paksa TPA liar itu dilakukan oleh Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel didampingi jajaran Kepolisian dan TNI.

Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-Undangan (Gakkumdu) Satpol-PP Kota Tangsel Muksin Al Fahri, mengatakan, pemanggilan itu untuk meminta keterangan terkait aktivitas TPA liar.

“Kami akan panggil pemilik lahan untuk dimintai keterangan, saat ini lagi persiapan administratifnya,” kata Muksin, saat dihubungi Tangselife.com, Selasa, 31 Oktober 2023.

Muksin menuturkan, surat pemanggilan tersebut akan dilayangkan jika pihaknya telah mendapatkan informasi lengkap terkait pemilik lahan dari DLH Tangsel.

“Kami masih koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup,” tutur Muksin.

Satpol-PP Segel TPA Liar Pondok Ranji

Sebelumnya jajaran DLH dan Satpol PP Tangsel telah melakukan penutupan TPA liar di Pondok Ranji karena adanya aduan dari masyarakat.

Terlebih aroma tidak sedap yang ditimbulkan dari tumpukan sampah juga sampai dirasakan oleh pengguna kereta di Stasiun Pondok Ranji.

Aktivitas TPA liar di Pondok Ranji disebut melanggar Perda Kota Tangsel Nomor 13 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah dan Perda Kota Tangsel Nomor 9 tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Masyarakat yang menghuni sekitar, apartemen, kemudian di Stasiun, semua mencium bau busuk, termasuk (sektor) kuliner,” kata Sekretaris Satpol PP Tangsel, Sapta Multana, Senin, 30 Oktober 2023.

Selain penutupan, pihaknya juga membentangkan police line di akses jalan menuju lokasi TPA liar tersebut agar armada pengangkut sampah tidak bisa beroperasi.

“Kita segel dan kita kasih police line. Jadi penutupan akses mobil truk yang masuk kita palang dengan police line, penghentian kegiatan yang terkait dengan pengolahan sampah, termasuk didalamnya tidak boleh ada pembakaran lagi,” pungkas Sapta. (Andre)

Wivyh
Editor
Wivyh
Reporter