TANGSELIFE.COM – Presiden Joko Widodo resmi menghapus sistem kelas BPJS Kesehatan 1, 2, dan 3.

Gantinya, pemerintah akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang direncanakan mulai berlaku pada 2025 mendatang.

Melalui sistem terbaru ini, semua peserta BPJS Kesehatan akan memperoleh kualitas ruang perawatan yang relatif serupa.

Perubahan kelas BPJS Kesehatan ini juga akan berdampak pada iuran setiap peserta yang dibayarkan setiap bulannya.

Pemerintah akan menerapkan sistem KRIS ini secara bertahap di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Penghapusan sistem kelas BPJS Kesehatan dilakukan dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 mengenai Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Lebih lanjut, Perpres itu mengatur tentang kapan mulai berlakunya sistem KRIS sebagai pengganti kelas BPJS Kesehatan.

Dalam pasal 103B, Ayat (1) dijelaskan bahwa penerapan fasilitas ruang perawatan berdasarkan KRIS mulai berlaku di seluruh Indonesia paling lambat pada 30 Juni 2025.

“Dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025,” demikian seperti yang tercantum di salinan Perpres.

Selanjutnya, dalam Perpres 59/2024 pemerintah juga menetapkan kriteria ruang perawatan yang harus disediakan rumah sakit saat merawat pasien BPJS Kesehatan.

Kriteria itu tercantum dalam Pasal 46A Perpres 59 Tahun 2024 dengan isi sebagai berikut:

Pasal 46A:

1. Kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (7) terdiri atas:

a. komponen bangunan yang digunakan tak boleh memiliki tingkat porositas tinggi

b. ventilasi udara

c. pencahayaan ruangan

d. kelengkapan tempat tidur

e. nakas per tempat tidur

f. temperatur ruangan

g. ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, juga penyakit infeksi atau noninfeksi

h. kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur

i. tirai/partisi antar tempat tidur

j. kamar mandi dalam ruangan rawat inap

k. kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas

l. outlet oksigen

2. Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tak berlaku untuk:

a. pelayanan rawat inap untuk perinatologi atau bayi

b. perawatan intensif

c. pelayanan rawat inap untuk pasien jiwa

d. ruang perawatan yang memiliki fasilitas khusus

3. Ketentuan selanjutnya soal bentuk kriteria dan penerapan Kelas Rawat Inap Standar diatur dengan Peraturan Menteri

Berapa Iuran Kelas BPJS Kesehatan Terbaru?

Perpres yang sama mengisyaratkan penerapan sistem KRIS ini berpengaruh pada iuran setiap peserta.

Penerapan iuran baru ini juga diberi tenggat pemberlakuan paling lama pada 1 Juli 2025.

Besaran iuran peserta BPJS Kesehatan nantinya tergantung dari hasil evaluasi yang dilakukan selama penerapan KRIS di tahap awal.

Pasal 103B Perpres 59 Tahun 2024 menyebutkan Menteri Kesehatan akan melakukan evaluasi terhadap fasilitas ruang perawatan di tiap rumah sakit.

Evaluasi akan dilakukan dengan koordinasi bersama dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan pada bidang keuangan.

Ayat 7 dengan pasal yang sama menjelaskan bahwa hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelaanan rawat inap sebagaimana yang dimaksud pada ayat (6) menjadi dasar penetapan manfaat, tarif, dan iuran.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Dwi Oktaviani
Editor
Dwi Oktaviani
Reporter