TANGSELIFE.COM– Pemerintah berencana bangun Bandara VVIP untuk mendukung Ibu Kota Negara (IKN) baru Nusantara yang berlokasi di Kalimantan Timur (Kaltim).

Guna mempercepat pembangunan bandara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 31 Tahun 2023 yang diteken pada Selasa, 6 Juni 2023.

Perpres itu mengatur tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandar Udara Very Very Important Person (VVIP) untuk mendukung Ibu Kota Nusantara (IKN).

Bangun Bandara
Lokasi pemukiman masyarakat di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang berlokasi di di Provinsi Kalimantan Timur.

Percepatan pembangunan dan pengoperasian Bandara VVIP itu merupakan bandar udara khusus yang digunakan untuk melayani kepentingan kegiatan pemerintahan di lbu Kota Nusantara.

Dalam Pasal 3 Perpres No. 31/2023 itu menyebutkan pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara VVIP berlokasi di Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono sudah diminta Jokowi menyusun perencanaan desain teknis/rencana teknis rinci pembangunan fasilitas sisi udara.

Selain itu juga, jalan akses menuju bandara, melaksanakan konstruksi berupa pembangunan fasilitas dan konstruksi berupa pembangunan jalan akses menuju Bandar Udara VVIP.

Adapun pembiayaan Bandara VVIP itu disebutkan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) serta sumber lain yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, saat masa konstruksi pemilihan penyedia jasa konsultan perencana teknis dan atau perencana desain teknis dilakukan melalui penunjukan langsung.

Sedangkan proses pengadaan barang/jasa pemerintah untuk proyek pembangunan Bandara VVIP di IKN itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bangun Bandara VVIP di IKN, Jokowi Tugaskan Sejumlah Menteri

Selain itu juga, Jokowi ingin agar pembangunan Bandara VVIP dipercepat. Menteri PUPR Basuki Hadimuljono sampai Menteri Pertahanan Prabowo Subianto telah mendapatkan tugas khusus.

Untuk masa pembangunannya bandara itu, Menteri PUPR dan Menteri Perhubungan (Menhub) mendapatkan tugas paling utama.

“Presiden menugaskan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Menteri Perhubungan untuk membangun Bandar Udara VVIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,” tertulis pada pasal 4 ayat 1 Perpres No. 31/2023.

Pelaksanaan penugasan pembangunan itu meliputi perencanaan teknis, pengadaan tanah, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, pemeliharaan, hingga pendanaan.

Adapun yang akan dibangun adalah fasilitas keselamatan dan keamanan, fasilitas sisi udara yang meliputi landas pacu, runway strip, runway end safety area (RESA), stopway, clearway, landasan hubung atau taxiway, hingga landasan parkir atau apron.

Kemudian, pembangunan fasilitas sisi darat, termasuk jalan di dalam kawasan, serta jalan akses menuju Bandar Udara VVIP tersebut.

Selain Basuki dan Budi Karya, menteri lain dalam kabinet juga dapat tugas khusus untuk mempercepat pembangunan Bandara VVIP IKN.

Seperti Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto diminta memberikan jalur penerbangan yang dibutuhkan bagi pelayanan penerbangan untuk kepentingan pengoperasian penerbangan VVIP.

Lalu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto ditugasi melakukan fasilitasi penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.

Kementerian ATR/BPN itu juga ditugaskan mendukung penyiapan dan pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan dan pengoperasian Bandara VVIP.

Sedangkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar ditugaskan untuk memberikan perizinan lingkungan yang diperlukan dalam pembangunan dan pengoperasian Bandara VVIP.

Selanjutnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati juga ditugaskan memberikan dukungan dalam rangka penganggaran untuk program dan kegiatan pembangunan dan pengoperasian Bandara VVIP.

Selain itu juga, Pemprov Kaltim dan Pemkab Penajam Paser Utara ditugaskan melakukan penyesuaian RTRW sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang.

Pemda juga diminta memberikan kemudahan dan percepatan proses perizinan, penetapan lokasi, pengadaan tanah, dan dukungan lainnya dalam pembangunan dan pengoperasian Bandara VVIP tersebut.