TANGSELIFE.COM – Kepala Seksie (Kasie) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Hasbulloh mengungkapkan perkembangan kasus perundungan SMA Binus School Serpong.
Menurut Habulloh, penyidik Polres Tangsel sempat melimpahkan berkas perkara tersebut kepada Kejari Tangsel beberapa waktu lalu.
Namun setelah diteliti, terdapat beberapa kekurangan yang harus dilengkapi, sehingga berkas kasus perundungan SMA Binus School Serpong dikembalikan kepada pihak penyidik.
“Ada beberapa syarat formil dan materiil yang perlu dilengkapi. Secara lengkapnya nanti disampaikan karena masih menunggu penyidikan,” kata Hasbulloh, Rabu, 21 Agustus 2024.
Ia mengatakan, sejauh ini pihaknya masih terus berkoordinasi dengan pihak penyidik Polres Tangsel untuk segera melengkapi berkas perkara dan kembali melimpahkannya ke Kejari Tangsel.
“Apabila petunjuk telah dilengkapi kami lakukan penelitian kembali untuk penentuan sikap penuntut umum,” ungkapnya.
Korban Perundungan SMA Binus Ingin Sampai Persidangan
Kuasa hukum korban perundungan siswa SMA Binus School Serpong, Muhammad Rizki Firdaus menyebut, sudah ada informasi bahwa ada revisi pada berkas perkara yang sebelumnya sudah dilimpahkan Polres Tangsel ke Kejari Tangsel.
Oleh karena itu, ia berharap pihak penyidik segera melengkapi catatan yang diberikan pihak Kejari agar berkas tersebut dapat kembali dilimpahkan.
Rizki mengungkapkan, bahwa client-nya masih berpegang teguh kasus perundungan SMA Binus Shcool Serpong tetap dilanjutkan hingga meja persidangan.
“Info terakhir yang sampai ke saya gitu statement-nya, mereka masih tetap ingin maju,” kata Rizki ketika dihubungi Tangselife.com beberapa waktu lalu.
Diketahui kasus perundungan siswa SMA Binus School Serpong pertama kali terungkap setelah potongan video singkat yang memperlihatkan aksi itu viral di jagat media sosial.
Aksi perundungan sendiri dikabarkan terjadi pada 2 Februari 2024, sementara laporan yang masuk ke Unit PPA Polres Tangsel tercatat pada Senin, 19 Februari 2024.
Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan, pada Jumat 1 Maret 2024 pihak kepolisian akhirnya menetapkan 12 orang terlibat dalam aksi perundungan.
Dari ke-12 orang yang dinyatakan terlibat, 4 orang ditetapkan sebagai tersangka sementara 8 lainnya ditetapkan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum.
Ke-4 tersangka tersebut di antaranya masing-masing berinisial E (18), R (18), J (18), dan G (19).
Para tersangka dan ABH diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur atau pengeroyokan sesuai dengan pasal 76C Jo pasal 80 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 170 KUHP.