TANGSELIFE.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) turut menyoroti kebijakan pemerintah yang ingin memberikan alat kontrasepsi kepada para remaja.

Sekretaris MUI Tangsel, Abdul Rojak mengatakan, pihaknya dengan tegas menolak adanya rencana kebijakan tersebut.

Pasalnya, pemberian alat kontrasepsi rentan disalahgunakan oleh para remaja, sehingga akan menimbulkan kerusakan pada generasi muda tersebut.

“MUI Tangsel menolak pembagian alat kontrasepsi kepada remaja dan anak-anak sekolah karena itu akan ĺebih banyak madharat-nya dari pada manfaatnya dan dikhawatirkan akan disalahgunakan,” kata Abdul Rojak ketika dihubungi Tangselife.com, Sabtu, 10 Agustus 2024.

Rojak mengungkapkan, untuk menekan angka kehamilan, alangkah baiknya para remaja diberikan penguatan iman dan nilai-nilai keagamaan.

Menurutnya hal itu dirasa lebih efektif sebagai salah satu bentuk pencegahan dari pada diberikan alat kontrasepsi yang justru berpotensi menimbulkan seks bebas di kalangan remaja.

“Kalau untuk menekan angka kehamilan pada remaja solusinya harus ada penguatan iman dan agama di kalangan remaja,” ungkapnya.

“Penguatan Ketaatan beragama di kalangan remaja dan penguatan moral dan akhlak remaja.”

“Justru kebijakan pembagian alat kontrasepsi bagi remaja dikhawatirkan disalahgunakan oleh remaja menimbulkan seks bebas,” tambahnya.

MUI Tangsel Imbau Pemerintah Tinjau Ulang Pemberian Alat Kontrasepsi ke Remaja

Ia pun meminta kepada pemerintah untuk meninjau ulang rencana kebijakan pemberian alat kontrasepsi untuk kalangan remaja.

MUI Tangsel berharap Peraturan Pemerintah nomor 28 ini segera direvisi,” pungkasnya.

Diketahui kebijakan pemberian alat kontrasepsi tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Menurut pemerintah, penyediaan alat kontrasepsi bagi usia sekolah dan remaja merupakan bagian upaya kesehatan sistem reproduksi sesuai siklus hidup.

Sementara pengaturan tentang pemberian alat kontrasepsi dijelaskan dalam Pasal 103 ayat 4. Pada ayat itu disebutkan salah satu bentuk pelayanan kesehatan sistem reproduksi untuk usia sekolah dan remaja adalah dengan menyediakan alat kontrasepsi.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Dien
Editor
Andre Pradana
Reporter