TANGSELIFE.COMPolresta Tangerang menangkap pengedar uang palsu di wilayah Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang.

Dari tangan dua pengedar berinisial PN dan JM, polisi mengamankan uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 250 lembar.

Penangkapan PN dan JM bermula dari laporan masyarakat terkait adanya praktik jual-beli uang palsu.

“Tim langsung meluncur ke lokasi yang disebutkan oleh masyarakat tersebut,” kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany, Rabu 23 Agustus 2023.

Kronologi Penangkapan Pengedar Uang Palsu di Tangerang

Dua pengedar uang palsu ditangkap berkat informasi dari masyarakat soal adanya orang yang menawarkan uang imitasi di wilayah Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Polisi pun menelusuri informasi tersebut sampai mengarah ke wilayah Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang.

Ketika tiba di lokasi, petugas polisi mendapati seorang pria dengan gesture mencurigakan.

Pria yang diketahui berinisial JM itu sempat berusaha kabur saat dihampiri petugas polisi.

Saat diinterogasi dan dilakukan penggeledahan, polisi menemukan bukti percakapan berisi penawaran penjualan serta 120 lembar uang imitasi pecahan Rp100 ribu.

“Ditemukan isi pesan WhatsApp di handphone JM berisikan penawaran penjualan uang palsu,” kata Sigit.

JM pun mengakui masih memiliki stok dan menyimpan sebagian uang tiruan alias palsu di kediamannya.

“Di kediaman tersangka juga ditemukan uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 120 lembar,” ujar Sigit.

Berdasarkan pengakuan JM, ia mendapatkan uang imitasi dari PN, warga Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Dari hasill pengembangan, PN diketahui mendapatkan uang imitasi dari dua tersangka lain yakni AS dan YM yang saat ini sedang diburu.

“Saat ini masih kami lakukan pengejaran terhadap AS dan YM. Keduanya sudah masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Sigit.

Peran Tersangka JM dan PN

Tersangka JM dan PN punya peran berbeda dalam praktik perdagangan dan peredaran uang palsu di Kabupaten Tangerang.

“Tersangka JM berperan sebagai pengedar, sedangkan tersangka PN berperan sebagai perantara,” kata Sigit.

Atas perbuatannya, JM dan PN dijerat dengan Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.

JM dan PN diancam dengan hukuman 10 tahun penjara.