TANGSELIFE.COM- Suami aniaya istri yang tengah hamil bernama Budyanto Djauhari, 35 di Kota Tangsel kini diburu polisi.

Setelah ditetapkan tersangka dan tidak ditahan karena menganiaya istrinya berinisial TM, 23, tapi Budyanto malah menebar ancaman.

Suami aniaya istri menebarkan ancaman kepada korban yang juga istrinya serta keluarga mertuanya.

suami aniaya istri
Potongan video viral seorang suami menganiaya istrinya sendiri di Perumahan Serpong Park Cluster Diamond, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangsel.

Padahal Budyanto dilepaskan polisi setelah dilaporkan ke Markas Polres Tangerang Selatan dan setelah diperiksa beberapa jam dia dilepaskan.

Kini polisi memburu suami aniaya istri yang tinggal di Perumahan Serpong Park, Serpong Utara, Kota Tangsel tersebut.

Sebelumnya, Rabu, 12 Juli 2023 dinihari, pelaku sempat dibawa oleh sejumlah warga ke Markas Polres Tangsel karena menganiaya istrinya.

Tapi karena suami aniaya istri itu hanya  melanggar pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, maka Budyanto diperbolehkan pulang.

Pelanggaran pasal 44 UU KDRT itu diancam dengan pidana kurungan penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp5 juta.

Budyarto suami aniaya istri dilepaskan setelah diperiksa polisi beberapa jam setelah kejadian, yakni Rabu 12 Juli 2023 pagi.

Padahal akibat suami aniaya istri itu menyebabkan TM yang tengah hamil 4 bulan harus mengalami luka parah di wajah dan bagian tubuh lainnya.

Orangtua korban yang membuat laporan ke Polres Tangsel kecewa setelah mengetahui pelaku penganiayaan yang juga menantunya itu tidak ditahan.

Ungkapan kekecewaan keluarga korban suami aniaya istri itu lantas viral di media sosial dan juga diliput banyak media online.

Akibatnya, banyak kritikan terhadap kepolisian yang tidak menahan suami aniaya istri tersebut.

Selain itu muncul tudingan kepada polisi kalau Budyanto memiliki bekingan orang kuat hingga dia dilepaskan usai diperiksa polisi.

Setelah kasus penganiayaan istri yang hamil muda itu viral, Polres Tangsel lantas menaikkan status pelaku menjadi tersangka.

Setelah Budyanto mengancam istri yang telah dia aniaya dan keluarganya, kini penyidik Polres Tangsel memburu dan hendak menangkap pelaku.

Ancaman Budyanto itu berupa ingin membantai satu persatu keluarga sang istri bila kasus laporan polisi diteruskan.

Ayah korban, Marjali mengatakan menantunya itu dengan amarah menebar ancaman hendak membantai satu persatu keluarganya.

“Saat pemeriksaan di Polres Tangsel, Budyanto mengirim voice note WhatsApp ke anak saya. Bilang akan bantai satu persatu keluarga saya,” terang Marjali.