TANGSELIFE.COM – Sebuah video viral di medsos (media sosial) memperlihatkan kekesalan warga yang garasi rumahnya terhalang mobil.

Pada video viral di medsos yang diunggah oleh akun Instagram @folkshitt tersebut, tampak sebuah mobil parkir di pinggir jalan.

Namun seolah tak menghiraukan pemilik rumah, mobil jenis minibus Toyota Innova itu parkir sembarangan di depan garasi rumah warga.

Tak heran, si pemilik rumah tak terima dengan kelakuan pengendara mobil yang parkir sembarangan di depan garasi rumahnya.

Bagaimana tidak, pemilik rumah merasa terhalangi dan kesulitan saat masuk atau keluar kediamannya sendiri.

“Ini depan garasi, saya tuh jualan, di depan garasi ada mobil VVIP jilid dua.”

“Tolong lah Innova-nya, masa aku kudu ngoten gini terus,” ucap warga yang merekam video viral di medsos itu.

Alhasil, warga menempelkan secarik kertas berisi peringatan pada kaca mobil Innova yang parkir sembarangan di depan garasi rumah itu.

Buntut kejadian tersebut, video mobil parkir sembarangan depan garasi rumah orang itu viral di medsos.

Jangan Tunggu Viral di Medsos, Jangan Parkir Sembarangan!

Penting diketahui, pengendara mobil dilarang memarkir mobil sembarangan, apalagi sampai mengganggu dan menyusahkan orang lain.

Merujuk Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), pemilik mobil diberi konsekuensi wajib memiliki garasi atau setidaknya menyewa lahan parkir.

“Banyak orang yang parkir di jalan-jalan kecil, di perkampungan yang seharusnya mereka belum pantas punya mobil karena tidak punya garasi,” kata Training Director JDDC, Jusri Pulubuhu.

Jusri mengingatkan warga yang tidak punya garasi agar tidak mengambil badan jalan untuk memarkirkan mobil, apalagi di jalanan yang sempit.

Sanksi dan Aturan Seputar Parkir

Parkir di pinggir jalan dianggap menyebabkan timbulnya gangguan pada marka jalan dan fungsi rambu lalu lintas.

Undang-Undang No.22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 275 mengatur sanksi perbuatan menganggu fungsi rambu lalu lintas, yakni:

“Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.”

Lebih lanjut, setiap daerah memberlakukan aturan dan sanksi yang berbeda-beda seputar parkir.

Di Jakarta, aturan tentang parkir tertuang dalam Pasal 140 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran (Perda DKI Jakarta 5/2012), yang berbunyi:

(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi;

(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan;

(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat;

(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan bermotor diatur dengan peraturan gubernur.

Sementara untuk sanksi, dijelaskan pada Pasal 62 ayat 3, yang berbunyi:

“Terhadap Kendaraan Bermotor yang berhenti atau Parkir bukan pada tempatnya dapat dilakukan penindakan sebagai berikut:

a. penguncian ban Kendaraan Bermotor;

b. pemindahan kendaraan dengan cara penderekan ke fasilitas Parkir yang sudah ditetapkan atau ke tempat penyimpanan Kendaraan Bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Daerah;

c. pencabutan pentil ban Kendaraan Bermotor.”