TANGSELIFE.COM – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie mendukung adanya aturan yang melarang penjualan rokok eceran per batang.

Diketahui larangan penjualan rokok secara eceran per batang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 26 Juli 2024 lalu.

Sebagai bentuk dukungan terhadap peraturan tersebut, Benyamin mengaku siap membuat aturan turunan tentang larangan tersebut jika diperlukan.

“Nanti mungkin ada beberapa poin yang harus saya turunkan di tingkat kota dengan keputusan Wali Kota. Saya sepakat prinsipnya, peraturan itu akan kita pelajari lebih lanjut,” kata Benyamin di Kecamatan Serpong, Rabu, 31 Juli 2024.

Benyamin Antisipasi Penjual Rokok Eceran di Lingkungan Sekolah

Benyamin menyebut, aturan pelarangan penjualan rokok eceran sangat diperlukan, terlebih terhadap penjual yang berada dekat dengan lingkungan sekolah.

Bahkan, ia tak segan membentuk tim khusus untuk melakukan pengawasan terhadap penjualan rokok di dekat lingkungan sekolah.

Tim khusus itu nantinya terdiri dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Tangsel dan akan bertugas melakukan pengawasan.

“Tim khusus ini akan memantau pelaksanaan peraturan, bukan saja dari Dinas Pendidikan tapi berbagai leading sektor, tapi juga Dinas Industri dan Perdagangan, dan Dinas Kesehatan,” terangnya.

“Kan kita sudah punya perda Kawasan Tanpa Rokok, ini termasuk juga sebetulnya (berlaku) di kawasan-kawasan lingkungan sekolah,” pungkas Benyamin.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Dwi Oktaviani
Editor
Andre Pradana
Reporter