TANGSELIFE.COM – Pihak kepolisian mengungkap modus ketua dan pengasuh yayasan panti asuhan di Kunciran Indah, Pinang, Kota Tangerang mencabuli anak-anak yang tinggal di tempat tersebut.

Kedua pelaku pencabulan bernama Sudirman (49) dan Yusuf Bahtiar (30) mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang.

Korban dibujuk akan diberikan uang jika mereka mengikuti apa yang diinginkan oleh pelaku.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengungkapkan kalau ketua yayasan dan pengasuh panti asuhan tersebut memiliki orientasi seksual menyimpang penyuka sesama jenis.

Adapun korban pencabulan Sudirman dan Yusuf berjumlah 7 orang, 4 di antaranya adalah anak laki-laki dan 3 lainnya pria dewasa.

Ketujuh korban pencabulan berinisial DZ (8), FMK (13), MS (14), RK (16), dan AK (20).

Empat pria dewasa yang menjadi korban juga dicabuli sejak lama, tepatnya ketika masih berstatus sebagai anak di bawah umur.

Kedua tersangka dijerat Pasal 76 E jo 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kini ketua yayasan dan pengasuh panti asuhan tersebut terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Di sisi lain, polisi masih mencari satu pelaku lainnya yakni pengurus panti asuhan bernama Yandi Supriyandi (29). Kini ia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.

Kronologi Kasus Ketua Yayasan dan Pengasuh Cabuli Anak Panti Asuhan di Tangerang

Kasus pencabulan ini mulai terungkap ketika polisi menerima laporan dari korban berinisial R (16).

Korban didampingi temannya, F, melaporkan Sudirman dan teman-temannya ke Polres Metro Tangerang Kota pada 2 Juli 2024.

Pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan visum terhadap korban R.

Penyelidikan dilanjutkan dengan memeriksa saksi-saksi. Setelah itu, pemeriksaan dilanjutkan terhadap korban R.

Dari hasil pemeriksaan terhadap korban R berkembang. Ternyata ada 6 korban lain yang dicabuli oleh ketua yayasan dan pengasuh panti asuhan tersebut.

Yayasan Panti Asuhan di Tangerang Tak Terdaftar

Kementerian Sosial (Kemensos) mengungkapkan bahwa Yayasan Darussalam An’Nur di Kunciran Pinang, Kota Tangerang, tak terdaftar sebagai panti asuhan atau lembaga kesejahteraan sosial anak (LKSA) di Kemensos.

Panti Asuhan tersebut kini menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pencabulan yang dilakukan ketua yayasan dan pengasuhnya.

Berdasarkan hasil pantauan dan wawancara dengan warga sekitar, Mensos Saifullah menyatakan indikasi adanya kasus pencabulan tersebut memang dirasakan, tetapi tidak percaya hal tersebut terjadi.

Kasus ini baru terungkap usai ada korban yang berani melaporkan kejadian tersebut.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Dwi Oktaviani
Editor
Dwi Oktaviani
Reporter