TANGSELIFE.COM – Satpol PP Kabupaten Bogor akan menertibkan 509 bangunan di warung perempatan (warpat) kawasan wisata Puncak Bogor.

Warpat merupakan salah satu ikon kuliner di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat.

Kabid Tibum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara, menyebut 509 bangunan warpat Puncak bakal direlokasi ke rest area Gunung Mas.

“Untuk bangunan yang akan ditertibkan kurang lebih 420-an bangunan. Pedagang akan direlokasi di rest area Gunung Mas.”

“Warung dan lapak pedagang saja (yang ditertibkan),” tandas Rhama, Senin 9 Oktober 2023.

420 Bangunan di Warpat Puncak Tak Berizin

Rhama menyebut sebanyak 420 bangunan dari 509 bangunan tidak mengantongi izin alias merupakan bangunan liar.

“Jelas gak punya (izin), udah gitu surat-surat pun gak ada itu mah kan bangunan liar (bangli) masuknya,” kata Rhama.

Pihak Satpol PP telah memberi surat kepada pemilik 420 bangli untuk melakukan pembongkaran secara mandiri dalam waktu 7×24 jam.

“Harusnya pindah duluan, karena kan kita suruh pindah dulu, baru kita bongkar.”

“Tapi nanti pas ada pelaksanaan masih ada barang-barang ya kita keluarkan barang-barangnya, tetap dibongkar,” ujar Rhama.

Adapun sisanya yakni 89 bangunan yang memiliki izin dari Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, akan dibongkar pada tahap selanjutnya.

“Di sini ada 89 yang memiliki surat (dari DPKPP). Yang memiliki surat itu bukan berarti tidak dibongkar, tapi itu nanti proses dari DPKPP, tahapan (selanjutnya),” jelasnya.

Agenda pembongkaran bangli di Warpat direncanakan dilakukan pada Senin 9 Oktober, tetapi ditunda karena diadakan rapat pimpinan untuk persiapan pembongkaran.

“Rencana itu hari ini ada Penertiban, tapi ditunda dulu. Nanti mau ada rapat unsur pimpinan dulu persiapan pembongkaran.”

“Kalo hasil rapat seperti apa, kita mah Satpol PP sudah siap. Semua sudah siap,” tandas Rhama.

Lokasi warpat yang berbatasan langsung dengan wilayah Kabupaten Cianjur kerap ramai dikunjungi, terlebih saat akhir pekan.

Dijelaskan Rhama, penertiban warpat dilakukan sebagai langkah penegakan peraturan daerah.

Sosialisasi penertiban area tersebut pun sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu.

“Pemerintah sudah menyiapkan relokasi kepada pedagang, tempatnya di rest area Gunung Mas,” kata Rama.

“Sosialisasi sudah dari minggu-minggu kemarin dan surat pemberitahuan untuk bongkar mandiri juga sudah dengan waktu 7x 24 jam.”

“Sesuai dengan Perda Nomor 4 tahun 2015 tentang ketertiban umum,” pungkas Rhama.