TANGSELIFE.COM – Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) untuk periode 2024-2029 dalam kontestasi Pilkada akan berlangsung pada bulan November 2024 mendatang.
Pelaksanaan pemilihan pucuk pimpinan Kota Tangsel itu pun diprakirakan akan membutuhkan biaya yang cukup besar.
Komisioner KPU Tangsel, Ajat Sudrajat mengatakan, untuk menyukseskan jalannya pelaksanaan Pilkada Tangsel 2024, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel mengalokasikan anggaran Rp47 miliar.
“Kita itu diberi amanah hasil kesepakatan dengan Pemkot itu yang dituangkan dalam NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah, red) itu sebesar Rp47 miliar,” kata Ajat, ditulis Sabtu, 4 Mei 2024.
Ajat mengungkapkan, anggaran tersebut nantinya akan digunakan untuk membiayai seluruh tahapan pelaksanaan Pilkada Tangsel 2024.
“Untuk seluruh penyelenggaan tahapan Pilkada,” tegasnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Tangsel, Wawang Kusdaya menyebut, anggaran yang dialokasikan untuk Pilkada Tangsel berasal dari APBD tahun anggaran 2023 dan 2024.
“Terbagi menjadi dua, dari APBD 2023 40 persen dan APBD 2024 60 persen, sesuai surat edaran Mendagri,” pungkasnya.
Tahapan Pilkada Tangsel 2024
KPU Tangsel sendiri saat ini sudah mulai menjalani beberapa tahapan Pilkada Tangsel 2024.
Terbaru KPU sudah membuka perekrutan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk ditingkat kelurahan.
Berdasarkan peraturan KPU nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024, Berikut daftar lengkapnya:
- 5 Mei – 19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan
- 24 – 26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon
- 27 – 29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon
- 27 Agustus – 21 September 2024: penelitian persyaratan pasangan calon
- 22 September 2024: penetapan pasangan calon
- 25 September – 23 November 2024: pelaksanaan kampanye
- 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara
- 27 November – 16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara
- Penetapan calon terpilih dilakukan 5 hari jika ada proses pelanggaran sengketa di Mahkamah Konstitusi
- Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan dilakukan paling lama 5 hari setelah putusan MK diterima KPU
- Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih paling lama 3 hari setelah penetapan calon.