TANGSELIFE.COM- Penyelidikan balita tewas dianiaya terus dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan (Tangsel).

Bayi malang berinisial RY (berusia 3 tahun 4 bulan) itu sebelumnya tewas dianiaya oleh ibu kandung dan ayah tirinya.

Balita tewas dianiaya itu oleh ibu kandungnya yang berinisial RZ dan ayah tirinya berinisial D yang berprofesi sebagai pemulung.

Balita malang itu tewas pada Sabtu, 24 Juni 2023 usai menjalani perawatan selama 5 hari di RSU Tangerang Selatan.

Kanit PPA Polres Tangsel Iptu Siswanto mengungkapkan kondisi balita tewas dianiaya oleh ibu kandung dan ayah tirinya tersebut.

“Kalau unsur penganiayaan jelas ada. Seperti tangan kanan patah dan ada juga sundutan rokok di tubuh korban,” terangnya, Selasa, 27 Juni 2023.

Meski begitu, Siswanto juga mengatakan pihaknya belum bisa menjelaskan tentang sebab musabab kematian balita tewas dianiaya tersebut.

“Kami masih menunggu hasil autopsi dari RS Fatmawati. Hasil autopsi yang akan menjelaskan sebab kematian korban,” terangnya juga.

Siswanto juga balita tewas dianiaya akan terungkap dalam autopsi nanti apakah ada kaitan antara korban meninggalnya dengan perbuatan kedua pelaku.

Sedangkan dari hasil pemeriksaan sementara para pelaku, kata Siswanto juga, diketahui, penganiayaan terhadap korban terjadi sejak awal Juni 2023.

Sebelumnya, balita tewas dianiaya itu tinggal bersama ayah kandungnya tapi diserahkan kepada RZ, ibu kandungnya pada awal Mei 2023 lalu.

“Jadi ibu kandung korban itu mengaku kesal lantaran RY ini belum bisa berbicara meski usianya mau mencapai 4 tahun,” terang Siswanto juga.

Diduga RY, balita tewas dianiaya itu mengalami speech delay atau terlambat ngomong hingga membuat ibu kandungnya marah dan menganiayanya.

“Penganiayaan itu dilakuka pakai tangan sama ibu kandungnya sendiri. Sedangkan bapak tirinya ikut nyundut pakai rokok,” papar Siswanto lagi.

Karena perbuatannya itu, RZ dan D sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Pasangan suami istri (pasutri) ini dijerat Pasal 80 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Keduanya kemudian dijerat sebagai tersangka pelaku kekerasan terhadap anak hingga meninggal dunia. Pasutri itu kini ditahan di Markas Polres Tangsel.

Balita Tewas Dianiaya Sempat Dibawa ke Puskesmas Rawa Buntu

Sebelum meninggal, RY yang dalam keadaan tidak sadar sempat dibawa ke Puskesmas Rawa Buntu pada Selasa, 20 Juni 2023.

Saat itu, ibu kandung korban RZ dan ayah tirinya D meminta bantuan bos lapak rongsokan tempat keduanya bekerja bernama Ida.

Ida mengatakan kalau RY dalam keadaan tidak sadarkan diri dibawa ke Puskesmas Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, Kota Tangsel.

“Kalau pengakuan ibunya kalau balita RY itu terjatuh dan minta tolong dibawa ke dokter. Lalu saya bantu bawa ke Puskesmas Rawa Buntu tapi dirujuk,” terangnya. 

Pasalnya, terang Ida juga, saat itu RY dalam kondisi tidak sadarkan diri. Selanjutnya, RY diminta untuk dibawa ke RSU Tangerang Selatan.

Ida lantas mengantarkan RZ dan D membawa anak mereka ke RSU Tangerang Selatan dengan mobil miliknya.

“Setelah diinfus di RSU Tangerang Selatan saya pulang. Tiba-tiba ada telepon dari polisi kalau RY ini luka-luka  karena dianiaya,” ujar Ida.

Rupanya, setelah dibawa ke RSU Tangerang Selatan, perawat dan dokter yang merawatnya curiga dengan kondisi balita RY tersebut.

Perawat lantas melaporkan ke Polres Tangsel dan polisi datang tidak lama kemudian dan mengamankan RZ dan D.

Setelah diinterogasi, RZ dan D mengakui telah menganiaya RY hingga mengalami luka dan tidak sadarkan diri.

Setelah lima hari dirawat tepatnya pada Sabtu, 24 Juni 2023, balita malang itu meninggal dunia di RSU Tangerang Selatan.

Selanjutnya, jasad RY lantas dibawa ke Rumah Sakit (RS) Fatmawati untuk proses autopsi guna mengetahui penyebab kematiannya.