TANGSELIFE.COM- Menkopolhukam Mahfud MD menanggapi santai gugatan perdata pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang.
Gugatan itu dilayangkan kuasa hukum Panji Gumilang ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Mahfud MD menanggapi santai gugatan perdata dengan nilai fantastis mencapai Rp5 triliun tersebut.
“Tidak masalah. Biar saja, kita layani secara biasa saja,” terangnya, Jumat, 21 Juli 2023.
Mahfud MD juga mengaku heran, urusan dugaan tindak pidana TPPU dan penistaan agama dialihkan ke gugatan perdata.
“Ini masalah kecil. Ini urusan yang cukup mudah,” katanya juga. Bahkan dia menuding kalau gugatan Rp5 triliun itu hanya untuk mencari sensasi.
Mahfud MD juga mengaku tidak akan terkecoh dengan gugatan bernilai tinggi yang dia anggap untuk pengalihan perhatian tersebut.
Pengalihan perhatian itu, ujar Mahfud juga, terkait dugaan tindak pidana yang mungkin menjerat Panji Gumilang dan berpotensi akan luput dari perhatian.
Mahfud MD juga mengatakan kalau aparat penegak hukum seperti Polri dan PPATK akan terus memproses dugaan tindak pidana oleh Panji Gumilang tersebut.
“Kita akan tetap memproses dugaan tindak pidana serta tindak pidana pencucian uang atas aset yang dilakukan Panji Gumilang,” ujarnya juga.
Mahfud MD yang juga Ketua Tim Pengarah Satgas TPPU itu mengatakan kalau pembekuan ratusan rekening Panji Gumilang untuk proses penyelidikan.
Sayangnya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengaku belum menunjuk kuasa hukum untuk meladeni gugatan Panji Gumilang tersebut.
Untuk diketahui, Panji Gumilang melalui pengacaranya menggugat Mahfud MD secara perdata ke PN Jakarta Pusat senilai Rp5 triliun.
Perkara yang terdaftar dengan nomor445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst itu Panji Gumilang menggugat Mahfud lantaran pernyataannya dianggap berisi fitnah.
Gugatan terhadap Mahfud MD itu dibenarkan oleh Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo.
Dia mengatakan gugatan yang diajukan Panji Gumilang masuk klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH).
“Gugatan Panji Gumilang intinya PMH. Karena dianggap difitnah, itu aja. Sama juga gugatan kepada MUI,” terangnya juga.
Dia juga mengatakan kalau sidang perdana gugatan kepada Mahfud sebesar Rp5 triliun itu dijadwalkan pada 31 Juli 2023 nanti.
Gugatan Panji Gumilang itu terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat pada Senin, 17 Juli 2023 lalu.
Tapi Hendra Effendy kuasa hukum Panji Gumilang mengaku belum mengetahui secara detail mengenai gugatan kliennya terhadap Mahfud MD tersebut.
Untuk diketahui, Ponpes Al-Zaytun menjadi sorotan lantaran diduga mengajarkan ajaran menyimpang buntut video salat Idul Fitri 1444 Hijriah lalu.
Dalam sholat Idul Fitri pada April lalu itu, Al-Zaytun mencampur saf antara perempuan dan laki-laki yang memang tidak diperbolehkan dalam agama Islam.
Karena itu, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung dan NII Krisis Center.
Selain itu juga, Bareskrim Polri dan PPATK juga tengah menyelidiki dugaan TPPU yang mungkin menjerat Panji Gumilang.
Selain Mahfud MD, Panji Gumilang Juga Gugat MUI dan Anwar Abbas
Untuk diketahui, sebelumnya Panji Gumilang juga menggugat Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Wakil Ketua MUI Anwar Abbas.
Panji Gumilang menggugat MUI sebagai lembaga dan Wakil Ketua Umum (Waketum) MUI Anwar Abbas secara perdata dengan material Rp1 dan immaterial Rp1 triliun.
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu mengaku menggugat keduanya ke PN Jakarta Pusat karena merasa namanya dirugikan.
MUI dan Anwar Abbas mengaku siap melawan gugatan Panji Gumilang jika sudah menerima dan mempelajari gugatan tersebut.
Untuk diketahui, gugatan tersebut terdaftar dalam SIPP PN Jakarta Pusat pada Kamis, 6 Juli 2023 lalu.
Gugatan Panji Gumilang di PN Jakarta Pusat itu terdaftar dengan nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Waketum MUI Anwar Abbas mengatakan kalau gugatan Panji Gumilang Rp1 triliun kepada dirinya karena merasa disudutkan.
Meski begitu, Anwar Abbas mengaku siap menghadapi gugatan yang dilayangkan pimpinan Ponpes Al-Zaytun Indramayu Jawa Barat tersebut.
“Saya taat hukum dan menghormati hukum,” ujar Anwar Abbas yang juga salah satu petinggi PP Muhammadiyah tersebut, Senin, 10 Juli 2023 lalu.