TANGSELIFE.COM – Kejaksaan Agung atau Kejagung RI sita Rp450 miliar dana uang hasil kasus PT Duta Palma Korporasi.
Sitaan uang itu merupakan perkembangan penanganan perkara atas nama tersangka PT Asset Pacific yang merupakan salah satu entitas usaha dari PT Duta Palma.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan, penyidik terus lakukan pengembangan.
“Ini terkait dengan korporasi dan penyidik melakukan penyitaan terhadap uang ini yang di hadapan kita sebesar Rp450 miliar rupiah dalam perkara PT Duta Palma Korporasi,” ujarnya.
Hal yang sama juga dikatakan Direktur Penyidik Jampidsus Abdul Kohar, menjelaskan penyitaan ini adalah berdasarkan pengembangan penyidikan dalam perkara Surya Darmadi dan Raja Tamsir Rahman yang merupakan mantan Bupati Indra Giri Hulu yang sudah diputus dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Dari pengembangan ini, diperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang atas nama korporasi PT Aset Pasifik,” ujarnya.
Selain PT Aset Pasifik, lanjutnya, penyidik juga telah menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terhadap lima korporasi.
Dimana lima perusahaan yang melanggar hukum di antaranya, PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, dan PT Darmex Plantations.
Abdul Kohar juga mengatakan, perusahaan tersebut telah melawan hukum dengan melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengelolaan kelapa sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan di Kabupaten Indrahulu, Provinsi Riau.
“Kemudian hasil dari tindak pidana korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut telah dialihkan, ditempatkan, dan disamarkan ke PT Darmex Plantation Holding Perkebunan yang kemudian dialihkan kepada Surya Darmadi dan PT Aset Pasifik yang mana PT Aset Pasifik ini adalah Holding Property sejumlah Rp450 miliar,” ujarnya.
Kemudian korporasi sebagai mana terlebih di atas disangka melanggar Pasal 3 Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Penjagaan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Junto Pasal 55 Ayat ke-1 KUHP.