TANGSELIFE.COM– Pemerintah bakal memperketat aturan vape. Itu terjadi setelah meningkatnya jumlah perokok elektrik tersebut di Tanah Air.

Untuk diketahui, jumlah perokok dan peredaran rokok di Indonesia saat ini cukup mengkhawatirkan dan terus bertambah tiap tahunnya.

Karena itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bakal mengubah aturah penggunaan vape di Tanah Air tersebut.

Aturan Vape
Larangan menggunakan rokok elektrik.

Wakil Menteri Kesehatan dr Dante Saksono Harbuwono mengatakan kalau Indonesia berada pada urutan ke-3 negara dengan perokok terbanyak di dunia.

“Berdasarkan data WHO, jumlah perokok di dunia mencapai 70,2 juta orang atau 34,5 persen dari populasi dunia,” terangnya saat konferensi pers Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2023, Kamis, 8 Mei 2023.

Dari jumlah itu, Indonesia menjadi negara ke-3 terbesar perokok di dunia. Itu terjadi karena Indonesia salah satu negara penghasil tembakau terbesar di dunia.

Selain rokok konvensional, perokok di Indonesia juga datang dari kalangan penikmat vape atau rokok elektrik.

Parahnya, rokok elektrik ini dapat diperoleh dengan mudah karena dijual bebas di berbagai tempat dan mudah didapatkan oleh anak-anak di bawah umur.

Itu terjadi karena Indonesia sampai sekarang belum memiliki regulasi yang mengatur terkait penjualan vape.

Untuk itu, terang Dante juga, pemerintah akan segera mengatur regulasi untuk mengontrol ketat peredaran rokok elektrik di Indonesia tersebut.

“Rokok elektrik yang sebelumnya tidak ada aturannya, kita akan berlakukan sebagai salah satu bentuk implementasi aturan yang baru,” tuturnya.

Dia juga mengatakan saat ini aturan tentang vape tengah digodok oleh Kemenkes yang melibatkan sejumlah stakeholder.

Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes dr Nadia Wiweko menyebutkan aturan terkait rokok elektrik saat ini masih digodok.

Salah satunya, menunggu revisi PP No.109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

“Jadi masih menunggu revisi PP dulu baru dibuat aturan mengenai vape,” terangnya. Nadia tidak bisa memastikan apa saja aturan terkait vape tersebut.

Namun, salah satu yang diusulkan dalam regulasi baru yakni terkait pengaturan iklan vape di media elektronik.

“Termasuk pelarangan iklan sudah ada di PP yang sekarang, tetapi ada usulan pengaturan iklan di media elektronik,” terangnya.