TANGSELIFE.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mencatat ada 2.381 pemilih disabilitas dalam Pemilu 2024 mendatang.

Para pemilih disabilitas terbagi dalam beberapa klasifikasi diantaranya tuna netra sebanyak 231, tuna rungu 78, tuna wicara 249, mental 558, intelektual 115 dan fisik 1.150 pemilih.

Komisioner KPU Tangsel Divisi sosialisasi, pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dan SDM, Heni Lestari, mengatakan, pihaknya telah menyiapkan beberapa langkah untuk mempermudah para pemilih disabilitas menyuarakan hak suaranya.

Salah satu langkah yang disiapkan yaitu menyediakan surat suara khusus untuk para pemilih disabilitas.

“Kalau fasilitas tentu saja ada untuk tuna netra, akan ada templete surat suara brailer,” kata Heni Lestari ketika dihubungi Tangselife.com, ditulis Selasa, 7 November 2023.

Dalam waktu proses pemilihan, lanjut Heni, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) juga diharuskan untuk memprioritaskan para pemilih disabilitas, ibu hamil dan orang tua.

Heni mengungkapkan, dalam ketentuan peraturan yang berlaku, para pemilih disabilitas juga bisa mendapatkan pendampingan dari petugas KPPS dalam proses pemilihan jika dibutuhkan.

Dalam proses pendampingan, lanjut Heni, para petugas memiliki kewajiban untuk merahasiakan pilihan pemilih disabilitas.

“Tentu saja kami KPU Tangerang Selatan akan melaksanakan Bimbingan teknis untuk petugas KPPS. Agar memahami regulasi yang berkaitan dengan pemilih disabilitas,” tuturnya.

“Pendamping yang dimaksud wajib merahasiakan pilihan pemilih yang bersangkutan dan menandatangani surat pernyataan di formulir pendamping,” pungkas Heni.(Andre)

wivy
Editor
wivy
Reporter