TANGSELIFE.COM- Larangan kegiatan sahur on the road atau SOTR dikeluarkan oleh Pemerintahan Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) untuk seluruh warganya demi menjaga keamanan dan ketertiban selama bulan Ramadhan.

Diketahui SOTR merupakan salah satu aktivitas yang sebelumnya sudah menjadi ciri khas selama bulan Ramadhan berlangsung.

Sahur on the road sendiri merupakan kegiatan santap sahur yang dilakukan setelah masyarakat atau komunitas melakukan melakukan kunjungan ke beberapa lokasi atau berkeliling kota untuk membagikan makanan kepada masyarakat yang membutuhkan di pinggir jalan.

Pelarangan aktivitas SOTR tertuang dalam surat edaran Wali Kota Tangsel bernomor 100.3.4.3/1260/Kesra/2014 tentang pengaturan kegiatan usaha dan himbauan selama bulan ramadhan dan hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Pelarangan tersebut diputuskan berdasarkan hasil rapat koordinasi antara Pemkot Tangsel, Kemenag Tangsel, MUI Tangsel dan beberapa tokoh masyarakat.

“Tidak ada kegiatan buka puasa on the road dan sahur on the road,” kata Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie dalam surat edaran tersebut.

Benyamin menyebut, aktivitas yang biasa dilakukan secara beramai-ramai tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.

Ia pun menghimbau agar masyarakat untuk lebih fokus dalam menjalankan ibadah puasa selama Ramadhan.

Menurutnya terdapat banyak aktivitas positif yang dapat dilakukan oleh setiap masyarakat selama pelaksanaan bulan Ramadhan berlangsung.

“Saya harap masyarakat dapat menaati peraturan tersebut, lebih baik kita fokus menjalankan ibadah puasa ini,” pungkasnya.