TANGSELIFE.COM– Penyelundupan ribuan ekor burung berhasil digagalkan oleh Polsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Lampung.
Ribuan ekor burung tanpa dokumen tersebut resmi disita pada hari Jumat, 25 Agustus 2023 sekitar pukul 20.00 WIB.
Diketahui ribuan ekor burung tersebut ditemukan di dalam truk dan hendak dikirim dari Lampung menuju Tangerang Selatan.
Gagalnya penyelundupan satwa liar jenis burung itu setelah petugas melakukan pemeriksaan di area pintu masuk Pelabuhan Bakauheni.
Kapolsek KSKP Bakauheni AKP Ridho Rafika mengatakan bahwa, saat timnya melakukan pemeriksaan rutin, anggota mencurigai sebuah kendaraan truk colt diesel berplat BE 8849 ZF.
Polisi Gagalkan Penyelundupan Ribuan Ekor Burung, Ada Sekitar 3.895 Ekor.
Berkat kecurigaan anggota Polisi akhirnya dilakukan pengeledahan truk colt diesel asal Bandar Lampung menuju Tangerang Selatan.
Hasilnya didapatkan bahwa ada tumpukan ratusan box keranjang buah di dalam bak mobil tersebut yang berisikan ribuan ekor burung tanpa dokumen.
Diperkirakan tumpukan keranjang tersebut ada 175 dan total burung yang ada sekitar 3.895 ekor.
Ketika dilakukan pendataan, petugas menemukan jenis burung yang dilindungi, tapi tidak ditemukan dokumen untuk melakukan pengiriamn tersebut.
Jenis burung yang akan dikirim itu diantaranya ada manyar, prenjak, ciblek, sogok ontongm gelatik, sikatan, kutilang emas, sirtu.
Lalu, cendet trucukan, jalak kebo, konin, poksay, dan cucak bayam.
Mobil yang digunakan untuk mengangkut penyelundupan 3.859 ekor burung kini telah diamankan ke Mapolsek KSKP untuk pemeriksan lebih lanjut.
Selanjutnya, untuk barang bukti dan sopir telah dikirim ke Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Bandar Lampung agar dilakukan pemeriksaan.
Sebagai informasi, ditemukan fakta bawa sang sopir mendapatkan upah pengiriman sebesar Rp 4 juta untuk mengirimkan ribuan burung ke pulau Jawa.
Ridho mengatakan bahwa perdagangan satwa liar ilegal memang masih marak terjadi di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Kabupaten Lampung.
Pasalnya, pelabuhan tersebut menjadi gerbang utama untuk peredaran satwa liar ilegal menuju Pulau Jawa.