TANGSELIFE.COM – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sedang menguji coba memblokir VPN gratis di Indonesia.
Langkah tersebut ia lakukan karena maraknya aktivitas judi online dengan menggunakan layanan VPN gratis.
Budi Arie Setiadi selaku Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) mengungkapkan, ada 3 VPN gratis yang telah diblokir per Rabu, 31 Juli 2024 kemarin.
Ketiga VPN tersebut terindikasi paling banyak digunakan untuk judi online. Ke depannya, layanan VPN lainnya yang mengandung judi online juga akan diblokir.
Budi Arie menjelaskan, menurut temuan Ditjen Aptika ada sekitar 23 sampai 30 perusahaan yang menyediakan layanan VPN gratis di Indonesia.
“Kalau VPN berbayar kan konsumsi menengah atas. Kalau rakyat kecil suruh bayar Rp150.000-Rp200.000 kan malas,” tuturnya.
Tapi tak menutup kemungkinan jika nantinya VPN berbayar juga menjadi sasaran pembatasan akses oleh Kominfo.
Hal itu akan dilakukan apabila VPN berbayat tidak kooperatif.
Sebelumnya, Budi Arie mengungkapkan bahwa layanan VPN gratis juga memiliki berbagai risiko untuk penggunanya.
Beberapa di antaranya adalah pencurian data pribadi, penyebaran malware, dan membuat koneksi internet menjadi lambat, hingga mengganggu kenyamanan dalam mengakses internet.
Menurutnya, pembahasan ini telah didiskusikan dengan Direktur Jendereal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Wayan Tony Supriyanto dan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Hokky Situngkir.