TANGSELIFE.COM – PT KAI Commuter (KCI) telah mengusulkan kenaikan tarif KRL Jabodetabek yang belum diubah sejak 2016.

Sampai saat ini usulan tersebut masih dibahas oleh pemerintah.

Broer Rizal selaku Direktur Operasi dan Pemasaran KCI mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan dari pemerintah untuk menaikkan tarif KRL Jabodetabek.

Pasalnya, ketentuan tarif KRL sendiri merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selaku regulator.

“Itu kebijakan dari pemerintah ya. Kalau kami hanya eksekutor untuk melaksanakan apa yang menjadi keputusan pemerintah. Usulan dan pembahasannya sudah dilakukan Kemenhub,” ujarnya.

Sementara itu sampai saat ini Kemenhub belum kunjung memutuskan usulan tersebut.

Oleh sebab itu, ia tak bisa memastikan kapan usulan kenaikan tarif KRL ini terealisasikan.

Ia hanya menegaskan bahwa KCI siap melaksanakan kenaikan tarif tersebut jika Kemenhub memberikan komando untuk itu.

Tarif KRL Jabodetabek

Adapun tarif KRL Jabodetabek saat ini masih mengikuti aturan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 354 tahun 2020 tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi Untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik.

Dalam keputusan tersebut, tarif KRL diatur sebesar Rp3.000 untuk 25 kilometer pertama dan Rp1.000 untuk kilometer berikutnya.

Sebelum itu, Direktur Utama KCI Asdo Artiviyanto mengungkapkan ada kemungkinan kalau nantinya tarif KRL Jabodetabek naik.

Sebab, tarif tersebut belum diubah sejak 2016.

Adanya isu kenaikan tarif KRL santer terdengar sejak 2022. Namun sampai akhir 2023, Kemenhub memastikan tarif KRL tak akan naik dalam waktu dekat.

Dwi Oktaviani
Editor