TANGSELIFE.COM- Setelah dilaporkan sejumlah pihak, akademisi Rocky Gerung meminta maaf karena telah menimbulkan kegaduhan.
Kegaduhan itu terjadi setelah pengamat politik itu mengkritik keras Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan ucapan “bajingan tolol”.
“Bahwa kasus ini kemudian membuka perselisihan di ruang publik antara yang pro dan kontra,” ucap Rocky Gerung.
“Saya meminta maaf karena menyebabkan kalian berselisih,” ujarnya lagi saat konferensi pers di Jakarta, Jumat, 4 Agustus 2023.
Rocky Gerung juga mengatakan kalau kritikan tajam yang dia lontarkan itu tidak diarahkan kepada pribadi Presiden Jokowi.
Dia juga mengaku sering melakukan kritikan itu di mana-mana. “Jadi bukan kali ini saja saya melakukan kritikan keras,” cetusnya juga.
Karena itu, Rocky Gerung sangat menyayangkan jika kritikannya kali ini ditanggapi hingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
“Jadi saya tidak mengkritik atau menghina Jokowi sebagai individu. Jadi bukan sebagai individu,” katanya juga.
Rocky Gerung juga mengatakan ucapannya yang viral di media sosial (medsos) itu juga berimbas pada kegiatannya yang tertunda di sejumlah daerah.
Dia mengaku dipersekusi oleh sejumlah pihak, hingga batal bertemu dengan mahasiswa di banyak kampus yang sudah mengundangnya.
“Selama kurang lebih 1 minggu ini, ketika kasus mulai viral saya di persekusi. Saya enggak boleh masuk kampus,” katanya juga.
Rocky Gerung mengaku dirinya diundang mahasiswa di Lombok, NTB, Jawa Timur dan Jawa Tengah memberi kuliah umum tapi dipersekusi.
Rocky Gerung Dilaporkan Sejumlah Pihak ke Kepolisian
Untuk diketahui, akibat ucapannya “bajingan tolol” yang ditujukan kepada Presiden Jokowi, Rocky Gerung dilaporkan sejumlah pihak ke kepolisian.
Rocky dilaporkan atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo yang viral di media sosial.
Laporan itu dilayangkan ke Bareskrim Mabes Polri, Polda Metro Jaya dan juga pada sejumlah kepolisian daerah dan kepolisian resort (polres) di Tanah Air.
Rocky Gerung dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebanyak tiga laporan terkait ucapannya yang dianggap menghina tersebut.
Laporan itu dilakukan Relawan Indonesia Bersatu dan teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 31 Juli 2023.
Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 286 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu juga, Rocky dilaporkan atas sangkaan Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2.
Setelah itu, Rocky Gerung juga dilaporkan oleh Ferdinand Hutahaean yang belum lama bergabung dengan PDIP.
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 1 Agustus 2023.
Terkait pelanggaran Pasal 28 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 ITE, Pasal 156 dan Pasal 160 KUHP serta Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Laporan terhadap Rocky juga dilakukan DPN Repdem PDI Perjuangan dengan nomor LP/B/4505/VIII/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 2 Agustus 2023.
Adapun pelanggaran yang diporkan yakni Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Lalu, Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 2017 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Tetapi, laporan yang diajukan ke Bareskrim Mabes Polri ditolak. Lantaran laporan harus ada keterangan pihak yang dirugikan, yakni Presiden Jokowi.
Dikritik Keras, Presiden Jokowi Tanggapi Santai
Bagaimana tanggapan Presiden Jokowi terhadap kritikan keras yang membuat pendukungnya murka tersebut?
Jokowi menganggap kritik keras yang dilontarkan terhadap dirinya oleh akademisi Rocky itu merupakan hal yang sepele.
“Itu hal-hal kecil lah. Saya kerja saja utuk masyarakat,” terang Presiden Jokowi santai saat ditemui wartawan di Senayan Park, Jakarta, Rabu, 2 Agustus 2023.