TANGSELIFE.COM– Setelah kasusnya viral, seorang kakek yang cabuli balita berinisial AR berusia 65 tahun akhirnya ditangkap polisi.
Polres Metro Tangerang Kota telah menangkap AR, terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur pada Senin, 12 Juni 2023 malam.
Pria berusia 65 tahun itu ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Kecamatan Larangan, Kota Tangerang karena mencabuli NR (berusia 4 tahun).
Kabar penangkapan pelaku pencabulan anaknya oleh kepolisian, membuat N (28) ibu kandung NP bersyukur.
Pasalnya, laporan pencabulan yang dialami anaknya itu sudah dilayangkan ke kepolisian pada 24 April 2023 lalu.
Nyaris dua bulan laporan itu dibuat N bersama sang buah hati di Markas Polres Metro Tangerang Kota dan akhirnya ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian
“Alhamdulillah akhirnya pelaku ditangkap polisi. Ini keadilan buat anak saya,” terang N kepada wartawan, Selasa, 13 Juni 2023.
Dengan penangkapan itu, N berharap pihak kepolisian menegakan keadilan terhadap pelaku pencabulan anaknya tersebut.
“Semoga ada keadilan untuk anak saya. Harapan saya semoga pelaku segara dihukum berat agar tidak ada korban lainnya,” ucap N dengan mulut bergetar.
Untuk diketahui, Polres Metro Tangerang Kota menangkap AR setelah aksinya bejatnya itu viral di media sosial.
AR melakukan aksi pencabulan pada 23 April 2023 lalu terhadap NP. Bocah perempuan itu diajak AR ke rumahnya untuk makan sayur tahu.
Ibunda korban yang kenal dengan pelaku, apalagi dia juga pemilik kontrakan tempat dirinya tinggal memperbolehkan anaknya dibawa AR.
Ternyata di rumah itu, NP mengaku mendapatkan pelecehan. NP mengaku kepada ibunya kalau kemaluannya sakit.
N ibunda NP lantas memeriksakan kondisi anaknya ke klinik dekat rumahnya. Dari hasil pemeriksaan dokter, diketahui ada luka lecet pada kemaluan NP.
Dokter yang memeriksa NP juga menyarankan agar kasus itu dilaporkan ke pihak kepolisian. Maka sehari kemudian atau tepatnya 24 April 2023, N melaporkan AR ke Polres Metro Tangerang Kota.
Parahnya lagi, setelah dilaporkan ke polisi AR mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada keluarga korban.
Selain itu juga, AR mencoba menyuap orang tua balita yang dia cabuli dengan segepok uang. Uang segepok berisi uang Rp10.000 dan Rp5.000 itu sebagai uang damai.
Tapi orang tua korban tidak mau dan tetap menuntut agar kasus pencabulan itu diproses oleh pihak kepolisian.
Kasus itu sempat jalan di tempat hingga ramai diperbincangkan di media sosial dan media massa online yang membuat polisi langsung bergerak.
“Benar. Sudah ditangkap,” terang Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing saat dikonfirmasi terkait penangkapan AR.
Rio juga mengatakan kalau AR ditangkap di rumahnya di kawasan Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Senin, 12 Juni 2023.
“Kami tangkap pada malam hari. Di rumahnya di Kecamatan Larangan,” jelasnya juga. Rio juga mengatakan kalau kasus itu dalam penyidikan pihaknya.
Korban Lansia Cabuli Balita Alami Perubahan Perilaku
Sebelumnya N mengungkapkan kalau anaknya mengalami perubahan perilaku setelah menjadi korban pencabulan.
Dia menceritakan, perubahan sikap itu muncul setelah rasa nyeri pada kemaluannya yang sempat dikeluhkan sang anak berangsur pulih.
Menurut N, kini buah hatinya itu sering memegang alat kelaminnya. Sebelum menjadi korban pelecehan seksual, NP tidak pernah melakukan hal tersebut.
“Memang sudah enggak nangis lagi sih seperti dulu. Cuma dia (NP) jadi sering mainin alat kelaminnya,” terangnya juga.
N sebenarnya ingin sang anak mendapatkan pendampingan dari psikolog agar sang anak dapat melupakan peristiwa kelam tersebut.
“Tapi saya tidak tahu harus kemana minta tolongnya. Maklum saya orang kecil tidak tahu minta bantuan kemana,” cetusnya.