TANGSELIFE.COM – Masyarakat yang telah berusia di atas 17 tahun kerap dilanda kebingungan terkait cara cek NIK apakah terdaftar NPWP?
Pasalnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mewajibkan setiap wajib pajak melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pemadanan NIK dengan NPWP oleh wajib pajak masih berlangsung sampai pertengahan 2024 tepatnya di bulan Juni.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, setidaknya ada 59,3 juta dari 72 juta wajib pajak yang telah melakukan pemadanan NIK dan NPWP per 22 November 2023.
Pihaknya terus bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk mengintegrasikan NIK dan NPWP.
Selain itu, ada juga bantuan dari perusahaan pemberi kerja untuk memadankan identitas para pegawainya.
DJP Kemenkeu turut membuka layanan online pemadanan NIK dengan NPWP bagi para wajib pajak di mana pun mereka berada.
Ada juga virtual desk yang merupakan layanan asistensi apabila wajib pajak mengalami kesulitan dalam proses penggabungan ini.
Apabila sudah melakukan pemadanan, jangan lupa untuk mengecek kembali apakah NIK sudah terdaftar NPWP atau belum.
Wajib pajak bisa mengecek NIK terdaftar jadi NPWP lewat HP atau laptop melalui situs yang telah disediakan.
Lantas, bagaimana cara cek NIK apakah terdaftar NPWP? Begini cara selengkapnya.
Cara Cek NIK Apakah Terdaftar NPWP?
Berikut ini cara cek apakah NIK sudah terdaftar NPWP atau belum, antara lain:
1. Buka situs ereg.pajak.go.id
2. Gulir halaan ke bawah dan pilih ‘Cek NPWP’ atau bisa juga klik di link ereg.pajak.go.id/ceknpwp
3. Pilih kategori wajib pajak, pilih ‘Orang Pribadi’ untuk individu atau ‘Badan’ untuk wajib pajak badan
4. Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha
5. Jika sudah, pilih ‘Cari’ untuk mengetahui apakah NIK sudah terhubung atau terdaftar dengan NPWP
6. Kemudian halaman akan menampilkan hasil pencarian meliputi informasi NPWP, nama wajib pajak, kantor pelayanan pajak (KPP) pratama terdaftar, status NPWP, hingga Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU)
7. NIK yang sudah terdaftar NPWP akan ditunjukkan dengan keterangan ‘valid’ di kolom status NPWP
Jika ditemukan NIK belum terdaftar NPWP, maka wajib pajak bisa melakukan validasi NPWP dengan cara berikut ini:
1. Buka website djponline.pajak.go.id, setelah itu login dengan memasukkan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan
2. Jika berhasil login, ubah data profil dengan cara masuk pada menu profil
3. Pada menu profil juga akan menunjukkan status validitas data utama yang anda miliki, apakah ‘Perlu Dimutakhirkan’ atau ‘Perlu Dikonfirmasi’. Status tersebut menandakan bahwa anda perlu melakukan validasi NIK
4. Pada halaman menu profil akan ada opsi ‘Data Utama’ dan wp akan menemukan kolom NK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, wajib pajak wajib memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit
5. Jika sudah, klik ‘Validasi’. Kemudian sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
6. Jika data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Kemudian klik ‘OK’ pada notifikasi tersebut
Risiko Jika Tidak Mendaftarkan NIK dengan NPWP
Usai mengetahui cara cek NIK apakah terdaftar NPWP, wajib pajak juga perlu mengetahui kalau ada beberapa risiko yang harus ditanggung jika tidak mendaftarkan NIK jadi NPWP.
Risikonya, para wajib pajak nantinya akan mendapat kendala dalam mengakses layanan perpajakan, termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP.
Perlu diketahui bahwa beberapa layanan yang menggunakan NPWP antara lain pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, transaksi jual beli kendaraan dan properti.
Selain itu, ada juga pembelian barang tertentu dengan nilai yang besar.
Kemudian, beberapa layanan perbankan juga membutuhkan NPWP, seperti pembuatan buku tabungan hingga Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Itulah rangkuman mengenai cara cek NIK apakah terdaftar NPWP atau tidak. Semoga membantu, ya.