TANGSELIFE.COM – Operasi Keselamatan Jaya 2024 atau razia gabungan di Jabodetabek dari Polda Metro Jaya masih berlangsung sampai hari ini, Rabu 6 Maret 2024.

Operasi razia gabungan di Jabodetabek ini bakal berlangsung selama dua pekan sampai 17 Maret 2024 mendatang.

Dalam hal ini, ada 11 pelanggaran yang menjadi sasaran petugas kepolisian di lapangan.

Para petugas kepolisian akan mencari pengendara yang melanggar aturan seperti pengendara di bawah umur, menggunakan ponsel saat berkendara, melawan arus, dan pelanggaran lainnya.

Selain itu, operasi razia gabungan di Jabodetabek ini juga akan digelar secara nasional di mana petugas akan menindak pengendara yang melanggar secara manual maupun elektronik menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis sampai mobile.

Jenis Pelanggaran yang Jadi Target Razia Gabungan di Jabodetabek

Berikut ini adalah 11 jenis pelanggaran utama yang jadi target razia gabungan di Jabodetabek, antara lain:

1. Berkendara sambil menggunakan ponsel

2. Pengemudi/pengendara di bawah umur

3. Sepeda motor yang mengangkut lebih dari satu orang

4. Pengendara sepeda motor tak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil tak memakai sabuk pengaman

5. Berkendara dalam pengaruh alkohol

6. Berkendara melawan arus

7. Berkendara melebihi batas kecepatan

8. Kendaraan over dimesion dan overloading

9. Kendaraan motor yang menggunakan knalpot tak sesuai spesifikasi/aturan teknis

10. Kendaraan yang menggunakan lampu strobo dan sirine

11. Kendaraan yang menggunakan plat nomor khusus/rahasia

Bagi para pelanggar akan mendapat denda yang mengacu pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan PP No. 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berikut perkiraan besaran denda untuk para pelanggaran di jalanan, antara lain:

  • Melawan arus: Rp500 ribu
  • Berkendara di bawah pengaruh alkohol: Rp3 juta atau pidana 1 tahun
  • Bermain ponsel saat berkendara: Rp750 ribu
  • Tidak menggunakan helm SNI: Rp250 ribu
  • Tidak menggunakan sabuk pengaman (mobil): Rp250 ribu
  • Melebihi batas kecepatan: kurungan 2 bulan atau denda Rp500 ribu
  • Berkendara di bawah umur dan tak memiliki identitas mengemudi: kurungan maksimal 4 bulan atau denda Rp1 juta
  • Boncengan lebih dari satu orang (motor): Rp250 ribu
  • Kendaraan yang tak memenuhi persyaratan: Kurungan 2 bulan atau denda Rp500 ribu
  • Kendaraan tak dilengkapi STNK: Kurungan 2 bulan penjara atau denda Rp500 ribu
  • Melanggar marka atau bahu jalan: Rp750 ribu
  • Kendaraan memasang rotator atau sirine: kurungan 1 bulan atau denda Rp250 ribu
Dwi Oktaviani
Editor